Herry Wirawan Dituntut Bayar Rp 331 Juta ke Korban, Bagaimana Pelaksanaannya?

11 Januari 2022 22:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan, si terdakwa pemerkosa 13 santri, dengan berat. Herry dituntut hukuman mati ditambah kimia kebiri, karena dinilai jaksa terbukti melakukan pemerkosaan kepada para santrinya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hukuman tambahan juga dituntut oleh jaksa, yakni penyebaran identitas hingga pembayaran restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta.
Ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di balik tuntutan tambahan pembayaran restitusi ini. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga
Ketua LPSK Hasto Atmodjo Suroyo mengatakan, besaran restitusi untuk korban merupakan hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh LPSK.
"LPSK yang melakukan penilaian/penghitungan restitusi," kata Hasto saat dihubungi kumparan, Selasa (11/1).
Hasto mengatakan, restitusi ini dimasukkan di dalam tuntutan JPU sebagai pidana tambahan. Jika putusan itu nantinya dikabulkan oleh hakim, pihak terdakwa lah yang harus membayarnya.
"Kalau dikabulkan, terdakwa harus membayar restitusi kepada korban, atau kalau tidak sanggup hakim harus memutuskan hukuman subsider dalam bentuk tambahan pidana penjara kepada terdakwa," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Adapun eksekusi restitusi itu nantinya akan dilakukan oleh jaksa. LPSK akan mendampingi prosesnya.
"Kalau terdakwa membayar restitusi, eksekusi dilakukan oleh jaksa, LPSK wajib memberitahukan kepada korban dan melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran restitusi tersebut," pungkas Hasto.
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
Aturan Restitusi
Adapun aturan restitusi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 juncto PP 7 tahun 2018 tentang pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban.
Dijelaskan, dalam Pasal 19 mengenai siapa yang berhak atas pemberian restitusi. Berikut bunyinya:
(1) Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa:
a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
ADVERTISEMENT
(2) Permohonan untuk memperoleh Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya.
Kemudian dalam PP tersebut diatur mengenai gugatan restitusi yang diajukan dalam beberapa kondisi, yakni sebelum putusan hakim berkekuatan hukum tetap, atau setelah ada putusan hakim. Dalam kasus Herry, restitusi diajukan sebelum ada putusan. Sehingga ketentuannya sebagai berikut:
(1) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya kepada penuntut umum
(2) Penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya'.
Lantas bagaimana penyaluran restitusinya?
Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 dan 32. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pengadilan memeriksa dan memutus permohonan Restitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penuntut umum melaksanakan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(3) Penyampaian salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salinan putusan pengadilan kepada LPSK.
(4) LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan diterima
ADVERTISEMENT
(1) Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaksanakan putusan atau penetaPan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O dan Pasal 31 paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima.
(2) Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaporkan pelaksanaan Restitusi disertai bukti pelaksanaannya kepada LPSK dengan tembusan ke pengadilan.
(3) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, LPSK menyampaikan laporan pelaksanaan Restitusi kepada penuntut umum disertai bukti pelaksanaannya.
(4) Pengadilan mengumumkan pelaksanaan Restitusi baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.