Herry Wirawan Jalani Sidang Pleidoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Beri Hukuman Adil

20 Januari 2022 8:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
ADVERTISEMENT
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati di pondok pesantren di Kota Bandung, akan menjalani sidang lanjutan di PN Bandung pada Kamis (20/1). Sidang kali ini yakni pembacaan pleidoi atau pembelaan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo, memastikan dirinya sebagai kuasa hukum akan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana yang adil bagi kliennya.
"Kalau (meminta) seadil-adilnya, sudah pasti," kata Ira ketika dikonfirmasi.
Ira menambahkan, pengadilan merupakan lembaga untuk mengadili bukan menghukum terdakwa. Sehingga wajar apabila dirinya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana yang adil pada kliennya.
"Memang pengadilan itu lembaga untuk mengadili bukan menghukumi jadi sehingga kalaupun kami memohon hukuman yang seadil-adilnya, ya wajar. Seadil-adilnya saja," ucap dia.
Ira menuturkan, dalam nota pembelaan pihaknya bakal menyampaikan simpulan dari analisis hukum yang telah dilakukan dengan didasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.
"Simpulan kami, analisis hukum kami dari kesaksian, ahli dan dakwaan serta tuntutan akan kami tuangkan di nota pembelaan kami," tutur dia.
Infografik Herry Wirawan Dituntut Mati dan Kebiri. Foto: Tim Kreatif kumparan
Sebelumnya, dalam kasus itu tercatat ada 13 santri menjadi korban pemerkosaan dan sembilan bayi dilahirkan akibat perbuatan Herry. Herry mengatakan, aksi pemerkosaan itu dilakukan lantaran khilaf.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa (11/1), Herry dituntut hukuman mati. JPU mengungkap pertimbangan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.
Pertama, hal yang dinilai memberatkan adalah Herry telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban teperdaya.
Kedua, perbuatan Herry dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana.
Tuntutan hukuman mati sekaligus kebiri kimia dan pemiskinan ini baru pertama kali terjadi.