Herry Wirawan, Pemilik Ponpes di Bandung, Perkosa Santriwati meski Sedang Haid

9 Desember 2021 9:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
35
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 12 santrinya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 12 santrinya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Herry Wirawan (36), guru/pengasuh sekaligus pemilik pesantren di Cibiru, Kota Bandung, memperkosa 12 santriwatinya yang berusia di bawah umur. Bahkan 9 korbannya sudah melahirkan.
ADVERTISEMENT
Saat ini Herry tengah menjalani proses persidangan di PN Bandung. Agenda sidang berlanjut pada pada Kamis (9/12).
Dalam surat dakwaan jaksa yang didapat kumparan, salah satu korban bahkan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya meski sedang haid.
"Ketika anak korban sedang haid terdakwa dengan cara paksa dan kasar terus menyuruh anak korban untuk terus melayani nafsu bejat terdakwa untuk berhubungan intim," demikian bunyi dakwaan.
Korban yang masih berusia belasan tahun itu diperkosa di kamar pelaku di rumah Yayasan Pesantren Tahfiz Madani, Cibiru, Bandung. Di rumah tersebut merupakan tempat tinggal para santriwati. Herry juga tinggal di sana.
Herry memperkosa korban berulang kali dari rentang waktu 2018 hingga 2019. Dia merayu korban dengan mengatakan istrinya tidak bisa lagi melayaninya, sehingga dia meminta korban untuk menggantikan istrinya. Korban yang ketakutan, histeris dan menangis, namun Herry tetap melanjutkan aksinya.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan terdakwa menyebabkan anak korban terganggu secara psikologis kejiwaannya, menjadi benci, marah dan takut terhadap terdakwa," tertulis di berkas dakwaan.
Herry didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual pada anak
Herry ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak 1 Juni 2021. Secara umum, pemerkosaan dilakukan sejak 2016 hingga kemudian ada pihak yang memperkarakannya.
Terungkapnya kasus ini menjadi menjadi viral di media sosial dan memicu kemarahan warganet.