Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Heru Ajukan Perubahan Bentuk Hukum Food Station Tjipinang Jaya Jadi Perseroda
28 Oktober 2022 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah/Perseroda) kepada DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/10).
ADVERTISEMENT
Penyerahan raperda ini dilakukan dalam mekanisme rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
“PT Food Station Tjipinang Jaya merupakan BUMD yang bertujuan untuk membantu dan mendukung kebijakan umum Pemprov DKI Jakarta dalam ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khusus pangan pokok beserta produk olahannya, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta," kata Heru sesuai menghadiri rapat paripurna.
Jika raperda ini disahkan, maka PT Food Station Tjipinang Jaya bisa melakukan penambahan jenis dan kegiatan usaha untuk mempermudah kegiatan bisnis bidang distribusi, penjualan, jasa pergudangan, pergudangan dalam resi gudang, jasa pertokoan, pengangkutan bahan pangan secara profesional, dan penguasaan teknis dari kegiatan hulu sampai hilir.
Hal ini dinilai perlu mengingat Food Station bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Jakarta.
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari fraksi PKS, Khoruddin, menyatakan, perubahan bentuk hukum ini dilakukan sebagai langkah persiapan menghadapi krisis pangan yang diprediksi akan terjadi tahun depan.
ADVERTISEMENT
“(Tujuan perubahan) lebih kepada ketahanan pangan sih. Karena 2023 ini kan masa kesulitan pangan, jadi kita ingin memperkuat Tjipinang Jaya dan menyiapkan ketahanan pangan Jakarta,” ujar Khoiruddin kepada kumparan.
Khoruddin juga menjelaskan, perubahan bentuk hukum ini tidak mengubah Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang dialokasikan kepada Tjipinang Jaya.
“Kalau modalnya, PMD-nya enggak berubah ya,” jelas Khoiruddin.
Selanjutnya, Heru juga menyerahkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk mengganti Perda Nomor 17 Tahun 2004.
Tujuan dari perubahan ini untuk untuk memenuhi kebutuhan perda yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik daerah.
"Dengan pengelolaan barang milik daerah yang profesional, diharapkan dapat menjadi salah satu unsur pendukung untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tuturnya.
ADVERTISEMENT