Heru Budi Belum Terapkan Ganjil-Genap 24 Jam di DKI: Masih Perlu Kajian

28 Agustus 2023 9:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau progres proyek normalisasi di Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau progres proyek normalisasi di Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan belum akan menerapkan ganjil-genap 24 jam di ibu kota. Sebelumnya, ganjil-genap 24 jam bagi kendaraan diusulkan menjadi salah satu solusi mengatasi kemacetan dan polusi udara.
ADVERTISEMENT
"Gini, saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam," kata Heru kepada wartawan, Minggu (27/8).
Heru mengatakan, penerapan ganjil-genap 24 jam akan menyulitkan kegiatan masyarakat yang bersifat krusial. Sehingga menurutnya kebijakan ini perlu kajian mendalam sebelum diterapkan.
"Itu perlu kajian. Kita perlu memikirkan kalau ganjil-genap ditambah, tentunya kegiatan masyarakat di luar yang sekarang, itu akan sulit. Misalnya dia malam hari, mau nganter anaknya sakit, melintas atau pas di lokasi ganjil-genap, kan susah," kata dia.
Papan penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Senin (24/4/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Heru mengakui usulan tersebut bagus. Tetapi menurutnya, lebih baik fokus kepada upaya pengurangan kemacetan yang saat ini tengah dijalankan mulai dari menanam pohon, uji emisi, hingga kebijakan WFH.
"Ya sudah, kita berpikir yang sekarang aja, di luar dari itu (ganjil-genap 24 jam), kita usaha di luar dari yang sudah ditetapkan. Ide sih bagus, tapi perlu pertimbangan yang matang," tandas Heru.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah mengusulkan kebijakan ganjil-genap kendaraan diterapkan 24 jam atau sehari penuh. Menurutnya, ini bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi polusi udara Jakarta.
Saat ini ganjil-genap diberlakukan setiap hari kerja pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Heru sempat mengatakan akan mengkaji usulan tersebut dengan Dishub dan kepolisian.