Heru Budi Belum Terpikir Jual Aset Anker Bir: Harus Izin Kemenkeu

19 Oktober 2022 12:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir bertemu PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di kantor Kementerian BUMN, Rabu (19/10/2022). Foto: Kementerian BUMN
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir bertemu PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di kantor Kementerian BUMN, Rabu (19/10/2022). Foto: Kementerian BUMN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan belum terpikirkan untuk melepaskan saham PT Delta Djakarta, produsen Anker Bir. Penjualan saham itu merupakan salah satu janji kampanye Anies-Sandi dahulu.
ADVERTISEMENT
"Belum kepikiran ke situ [menjual saham Anker Bir]," ujar Heru kepada awak media di Kementerian BUMN, Rabu (19/10).
Heru mengatakan untuk menjual saham perusahaan yang memproduksi Anker Bir itu bukan persoalan mudah. Hal itu lantaran saham perusahaan itu merupakan bagian dari aset pemerintah pusat di zaman dahulu.
Sehingga, kata heru, untuk menjual saham PT Delta pihak Pemprov DKI sebelumnya juga harus mengantongi terlebih dahulu izin dari pihak Kementerian Keuangan.
"Jadi itu, kan, sebenarnya aset pemerintah pusat zaman dulu. Ketika mau dijual harus izin dengan Kementerian Keuangan, enggak semudah itu," kata Heru.
Terkait penjualan saham PT Delta Djakarta, Pemprov DKI Jakarta terus berkomunikasi dengan DPRD. Soal penjualan saham, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bahkan menyebut banyak pihak yang berminat untuk membeli saham bir milik Pemprov tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami percaya pimpinan DPRD, pimpinan komisi, anggota, seluruhnya akan membahasnya bersama-sama dan mencarikan solusi yang terbaik terkait PT Delta yang memang sudah menjadi visi-misi daripada Anies-Sandi ketika itu akan menjual saham PT Delta. Dan banyak sebetulnya yang mengantre, banyak sebetulnya yang mengantre ingin beli," kata Riza.
Tak hanya itu, Riza juga menyerahkan keputusan kepada Pj Gubernur DKI jika nantinya penjualan saham itu belum terlaksana saat jabatan Anies dan dirinya berakhir.
"Itu, kan, tadi janji kampanye Pak Anies-Sandi. Kalau sudah selesai, ya, kewenangannya bukan lagi di Gubernur dan Wagub sekarang, tapi di Pj berikutnya dan itu kita kembalikan. Itu kewenangan Pj berikutnya. Apakah dianggap ini sesuatu yang baik oleh Pj," ungkap Riza.
ADVERTISEMENT