Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, membentuk tim khusus penyusun dan penyempurnaan usulan untuk Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Daerah Kekhususan Jakarta.
ADVERTISEMENT
RUU Kekhususan akan mengatur peralihan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca Ibu Kota pindah ke Kalimantan Timur.
Pembentukan tim untuk menyusun usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat itu ditetapkan Heru Budi melalui Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2023. Kepgub ditandatangani pada 26 September 2023.
"Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta," kata Heru dalam keterangannya dikutip Senin (2/10).
Heru Budi juga sudah menetapkan susunan keanggotaan timsus tersebut.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, ditunjuk menjadi ketua tim. Wakilnya dijabat Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sementara anggotanya adalah perwakilan dari setiap dinas atau organ perangkat daerah (OPD) di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," jelas Kepgub itu.
Draf RUU DKJ sedang digodok di Kemendagri. RUU ini mengatur terkait pemilihan gubernur, pengaturan kursi DPR dan DPRD, wewenang wali kota, pengelolaan aset, transportasi, hingga kelanjutan pembangunan infrastruktur di DKJ.
Dalam draf RUU ini, pemerintah juga berencana membuat Dewan Kawasan untuk mengintegrasikan wilayah Jabodetabek, Puncak, dan Cianjur, dipimpin oleh wakil presiden.
Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU Kekhususan Jakarta masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023, Prolegnas RUU Perubahan Keenam Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024.
Keputusan ini diambil dalam rapat Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM RI diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej serta PPUU DPD RI dalam rangka Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9) lalu.
ADVERTISEMENT