Heru Budi Bentuk Timsus untuk Susun Usulan RUU DKJ

2 Oktober 2023 13:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersiap mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/8/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersiap mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/8/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, membentuk tim khusus penyusun dan penyempurnaan usulan untuk Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Daerah Kekhususan Jakarta.
ADVERTISEMENT
RUU Kekhususan akan mengatur peralihan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca Ibu Kota pindah ke Kalimantan Timur.
Pembentukan tim untuk menyusun usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat itu ditetapkan Heru Budi melalui Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2023. Kepgub ditandatangani pada 26 September 2023.
"Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta," kata Heru dalam keterangannya dikutip Senin (2/10).
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bekerja di ruangan saat peraturan Work From Home (WFH) 50 persen diberlakukan di Kantor BKD Pemprov DKI Jakarta, Senin (20/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Heru Budi juga sudah menetapkan susunan keanggotaan timsus tersebut.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, ditunjuk menjadi ketua tim. Wakilnya dijabat Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sementara anggotanya adalah perwakilan dari setiap dinas atau organ perangkat daerah (OPD) di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," jelas Kepgub itu.
Progres pembangunan tol IKN. Foto: Waskita Karya
Draf RUU DKJ sedang digodok di Kemendagri. RUU ini mengatur terkait pemilihan gubernur, pengaturan kursi DPR dan DPRD, wewenang wali kota, pengelolaan aset, transportasi, hingga kelanjutan pembangunan infrastruktur di DKJ.
Dalam draf RUU ini, pemerintah juga berencana membuat Dewan Kawasan untuk mengintegrasikan wilayah Jabodetabek, Puncak, dan Cianjur, dipimpin oleh wakil presiden.
Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU Kekhususan Jakarta masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023, Prolegnas RUU Perubahan Keenam Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024.
Keputusan ini diambil dalam rapat Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM RI diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej serta PPUU DPD RI dalam rangka Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9) lalu.
ADVERTISEMENT