Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI, Berapa Harta Kekayaannya?
7 Oktober 2022 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dipilih menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Penunjukan itu berdasarkan keputusan Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Jokowi Jumat (7/10).
ADVERTISEMENT
Heru terpilih dari tiga kandidat calon Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan. Dua kandidat yang tidak terpilih yakni Marullah Matali selaku Sekretaris Daerah DKI Jakarta dan Bahtiar Baharuddin selaku Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Kabar terpilihnya Heru Budi disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Jumat (7/10).
"Selamat kepada Pak Heru Budi yang mendapatkan amanat untuk menjadi Pj di DKI Jakarta," ucap Anies.
Heru merupakan pria kelahiran Medan, 13 Desember 1965. Dia memang bukan orang baru di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dia meniti karier sebagai abdi negara alias PNS di Pemprov DKI Jakarta.
Sejumlah jabatan penting sempat diembannya Misalnya, Kepala Biro KDH dan KLN DKI Jakarta (2013), Wali Kota Jakarta Utara (2014), dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta (2015).
ADVERTISEMENT
Sebagai penyelenggara negara dia tercatat melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dalam data e-LHKPN, dia terakhir melaporkan harta kekayaan pada 6 Februari 2022 untuk tahun periodik 2021 selaku Kepala Sekretariat Presiden.
Total harta yang ia laporkan mencapai Rp 31 miliar. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan mereka saat ini menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pj Gubernur DKI.
“Sidang TPA memang sudah dilaksanakan hari ini, dengan mengajukan 3 nama sesuai usulan DPRD DKI. Untuk hasilnya kita tunggu Keppresnya minggu depan,” kata Benni saat dimintai tanggapan.
Demi kepastian nama Pj Gubernur Jakarta, ia meminta agar publik menunggu Keppres pekan depan.
“Kita tunggu Keppresnya minggu depan. Karena siapa yang akan dilantik tentunya sesuai Keppres,” tutur Benny.