Heru Budi Kembalikan Uang Lelang Papan Iklan Swasta Rp 6,9 M Pakai Dana BTT

13 Januari 2023 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi banner iklan di jalan. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi banner iklan di jalan. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengembalikan uang hasil lelang papan iklan di Jalan Rasuna Said kepada PT Magna Astro Prontonusa Persada, menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 6,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Keputusan penggunaan dana darurat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1193 Tahun 2022 tentang penggunaan belanja tidak terduga untuk pengembalian pembayaran lain-lain pendapatan asli daerah hasil lelang titik reklame tahun anggaran 2015 atas nama PT Magna Astro Protonusa Persada.
Keputusan ini ditandatangani oleh Heru pada 20 Desember 2022 lalu.
Heru memastikan, keputusan penggunaan dana ini tidak menyalahi aturan dan lumrah untuk dilakukan.
“Gini, jadi ada di aturan kemendagri Nomor 77 Tahun 2020 ada kalimatnya; kelebihan atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya dapat dibayarkan,” kata Heru saat ditemui saat kunker di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (13/1).
Heru tidak merinci BTT dari APBD tahun berapa yang disalurkan untuk membayar lelang tersebut. Ia hanya mengatakan, BTT itu hasil akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“Akumulasi iya. Jadi boleh pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun lalu lho ya kira-kira,” tuturnya.
Fungsi dan Tata Cara Penggunaan BTT
Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengunjungi Agro Edukasi Wisata Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (13/1). Foto: Haya Syahira/kumparan
Awalnya, PT MAPP memenangkan lelang penggunaan JPO di kawasan Indorama, Kedubes Turki, Hotel Four Season, dan Departemen Kesehatan sebagai lahan reklame. Namun lelang tersebut batal sehingga dana yang sudah masuk sebagai pendapatan daerah harus dikembalikan.
Sesuai namanya, BTT biasanya digunakan untuk keadaan mendesak yang alokasi anggarannya tidak tertuang dalam pos APBD. Contohnya penanggulangan bencana dan pandemi.
Namun tidak jarang BTT ini digunakan juga untuk membayar pajak aset daerah hingga pengembalian kelebihan aset seperti uang hasil lelang ini.
Kini keputusan ini telah diteruskan kepada DPRD DKI Jakarta. Surat perintah pembayaran ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT