Heru Budi Minta Oknum yang Sewakan Rumah DP Rp 0 Ditindak

21 Juni 2023 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pertanyaan wartawan di Kemendagri, Rabu (17/5). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pertanyaan wartawan di Kemendagri, Rabu (17/5). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Beredar video di media sosial rekomendasi sewa apartemen murah di kawasan Jakarta Timur dengan tarif Rp 1 juta per bulan. Namun setelah ditelusuri, apartemen yang disewakan tersebut rupanya Rumah DP Rp 0 Menara Samawa di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Mengetahui informasi tersebut, Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono memerintahkan oknum yang menyewakan unit itu untuk segera ditindak.
"Ya sesuai aturan dong, ditertibkan," ujar Heru Budi di Balai Kota DKI, Rabu (21/6).
Sejatinya hunian ini merupakan program hunian murah yang dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2023, Anies Baswedan. Dalam aturannya, rumah ini dilarang untuk dikomersialkan.
Heru meminta Dinas Perumahan untuk menindak oknum tersebut.
"Kan DP Rp 0 itu supaya warga bisa mendapatkan rumah terjangkau, para milenial yang belum dapat rumah bisa dapat rumah," kata Heru Budi.
Suasana rumah DP Rp 0 Klapa Village di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (9/7). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Meski tak menampik terjadi lemahnya pengawasan, Heru Budi meminta kesadaran para pemilik unit untuk tidak menyewakan rumah yang sudah dijual dengan harga murah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Enggak itu aja (pengawasan lemah), tapi yang punya rumah juga harus sadar. Itu untuk dirinya supaya bisa punya rumah," ungkap Heru Budi.
Berdasarkan aturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas, ada aturan yang melarang rumah bantuan ini dikomersilkan. Aturan ini seharusnya juga ditempel di setiap hunian DP 0.
Pembangunan rumah DP Rp 0 Klapa Village di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (9/7). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Berikut adalah aturan kepemilikan DP 0 yang ditempel di setiap pintu hunian:
ADVERTISEMENT