Heru Budi Minta Oknum yang Sewakan Rumah DP Rp 0 Ditindak
ยทwaktu baca 2 menit

Beredar video di media sosial rekomendasi sewa apartemen murah di kawasan Jakarta Timur dengan tarif Rp 1 juta per bulan. Namun setelah ditelusuri, apartemen yang disewakan tersebut rupanya Rumah DP Rp 0 Menara Samawa di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Mengetahui informasi tersebut, Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono memerintahkan oknum yang menyewakan unit itu untuk segera ditindak.
"Ya sesuai aturan dong, ditertibkan," ujar Heru Budi di Balai Kota DKI, Rabu (21/6).
Sejatinya hunian ini merupakan program hunian murah yang dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2023, Anies Baswedan. Dalam aturannya, rumah ini dilarang untuk dikomersialkan.
Heru meminta Dinas Perumahan untuk menindak oknum tersebut.
"Kan DP Rp 0 itu supaya warga bisa mendapatkan rumah terjangkau, para milenial yang belum dapat rumah bisa dapat rumah," kata Heru Budi.
Meski tak menampik terjadi lemahnya pengawasan, Heru Budi meminta kesadaran para pemilik unit untuk tidak menyewakan rumah yang sudah dijual dengan harga murah tersebut.
"Enggak itu aja (pengawasan lemah), tapi yang punya rumah juga harus sadar. Itu untuk dirinya supaya bisa punya rumah," ungkap Heru Budi.
Berdasarkan aturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas, ada aturan yang melarang rumah bantuan ini dikomersilkan. Aturan ini seharusnya juga ditempel di setiap hunian DP 0.
Berikut adalah aturan kepemilikan DP 0 yang ditempel di setiap pintu hunian:
Rumah tidak disewakan dan atau jual beli unit Program DP Nol Rupiah
Menempati sendiri atau tidak boleh mengosongkan unit lebih dari 3 bulan setelah serah terima kunci
Apabila ketentuan ini dilanggar maka fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah dihentikan dan penerima manfaat siap menanggung seluruh risiko dan tanggung jawab administrasi, perdata, dan pidana termasuk pengembalian fasilitas kepemilikan perolehan rumah yang diterima.
