Heru Budi: Pemotor Lawan Arah Harus Ditindak Tegas

25 Agustus 2023 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemotor lawan arah di depan Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemotor lawan arah di depan Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, ikut prihatin terhadap kecelakaan yang melibatkan 7 pemotor lawan arus dan truk di Lenteng Agung. Ia meminta ke depannya, pemotor yang lawan arus ditindak tegas.
ADVERTISEMENT
"Saya minta Kadishub koordinasi dengan Polda. Sebenarnya sudah lama saya minta, setiap yang menggunakan transportasi melawan arah tindak tegas, karena itu tugas operasi gabungan," kata Heru usai meninjau LRT Jabodebek di Stasiun Jatimulya, Bekasi, Jumat (25/8).
Selain lawan arah, ia juga meminta pelanggaran lain seperti pemotor tak pakai helm ditertibkan.
"Saya minta operasi gabungan, yang tidak pakai helm, melawan arah, tindak tegas tilang, STNK-nya ditilang, pengendaranya diimbau," ujar Heru.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Puskesmas Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (23/5). Foto: Haya Syahira/kumparan
"Kan nggak bagus juga masa berlawanan arah seperti itu, kalau dia jadi korban bagaimana?" pungkas Heru.
Kecelakaan lalu lintas terjadi di depan Halte Wijaya Kusuma, Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok, Senin (22/8) pagi. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah truk menabrak 7 pemotor yang saat itu melawan arus.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyebut ada empat pemotor yang terluka dan masih mendapatkan perawatan.
Sementara, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan, kecelakaan diawali 7 pemotor lawan arus, sehingga tak ada santunan bagi mereka meski terluka.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tegas Firman.