Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Heru Budi Persilakan Anak Eks PJLP Untuk Mendaftar Bila Penuhi Syarat
5 Januari 2023 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono , membebaskan seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk merekrut anak mantan anggota Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang diputus kontrak karena sudah tua.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI sebelumnya telah memutus kontrak PJLP karena melebihi batas usia 57 tahun yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022.
Heru mempersilakan anak dari mantan PJLP DKI tersebut untuk mendaftar.
“Ya, kalau memenuhi syarat ya pendaftaran, itu kan ada prosesnya daftar di online, terus umur segala macam, silakan saja,” kata Heru kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (5/1).
Heru menuturkan, pihaknya tidak akan memprioritaskan meski berstatus anak dari mantan PJLP. Mereka harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
“Nggak ada, kalau memang jenjang prosesnya administrasi sistem terus diwawancarai terus tes lolos, kebetulan bapaknya dulu PJLP ya mungkin yang wawancara tidak tau juga,” tutur Heru.
Penerapan batas usia ini merupakan aturan baru dan belum pernah diterapkan di masa kepemimpinan gubernur sebelumnya. Heru memilih untuk memprioritaskan angkatan kerja usia muda untuk menjadi anggota PJLP.
ADVERTISEMENT
Alasannya, Heru melihat banyak anak muda usia produktif justru malah menjadi pengangguran.
“Diharapkan dengan Kepgub baru tersebut mampu memberi peluang lebih besar bagi kelompok usia muda dan produktif untuk mendapatkan pekerjaan sesuai kriteria, sehingga kita siap menghadapi bonus demografi. Selain itu akan ada regenerasi pekerja yang juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI,” kata Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, dalam keterangan tertulis, Senin (26/12) lalu.