Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Heru Budi Sebut KJMU dan KJP Sudah Sinkron dengan Data DTKS Kemensos
6 Maret 2024 10:31 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebutkan, data Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) sudah disinkronkan dengan data DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos).
ADVERTISEMENT
Hal ini menanggapi polemik ribuan mahasiswa penerima KJMU dan KJP Plus yang diduga dicabut secara sepihak.
"Jadi KJP, KJMU itu, kan DKI Jakarta sudah mensinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di 2023 November dan Desember kemarin oleh Kemensos," ujar Heru kepada wartawan di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3).
Data tersebut, kata Heru, sudah dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Sehingga data utama yang digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah data dari DTKS.
"Data itu juga sudah disinergikan dengan Regsosek, sehingga DKI menggunakan data dasarnya, data utamanya adalah DTKS," ucap Heru.
Pembagian bantuan biaya pendidikan tersebut juga bisa diklasifikasikan dalam pemeringkatan kesejahteraan atau Desil yang dibagi menjadi desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin) dan desil 4 (rentan miskin).
ADVERTISEMENT
Heru mengatakan, hal ini tentunya melihat juga dari kemampuan keuangan pemerintah daerah.
"Bisa desil 1, 2, 3, 4. Dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," pungkasnya.
Diduga dicabut sepihak oleh Pemprov DKI
Ramai di media sosial penerima KJMU dan KJP Plus diduga dibatalkan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.
KJMU merupakan program Pemprov DKI yang digagas eks Gubernur Anies Baswedan, berupa pemberian bantuan pendidikan untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu, yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Kabar dugaan pemotongan sepihak ini ramai di media sosial X, Selasa (5/3). Akun X @unjsecret yang dilihat kumparan mengeluhkan hak KJMU mereka yang dicabut secara sepihak oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
ADVERTISEMENT
Akun X lain bercerita tentang mahasiswa lain yang hak KJMU-nya disetop tanpa alasan yang jelas.
Penerima KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta per semester. Peruntukan dana bantuan ini termasuk untuk biaya pendidikan yang dikelola PTN/PTS dan biaya pendukung operasional pendidikan lainnya.
Penjelasan Disdik DKI
Plt Kadis Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan, penerima KJMU dan KJP Plus sudah tepat sasaran.
Disdik DKI Jakarta berpedoman pada DTKS juga Regsosek.
"Dengan berpegang kepada data, maka KJP Plus dan KJMU bisa menjangkau peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar bisa menuntaskan pendidikan," kata Purwosusilo dalam keterangannya, Selasa (5/3).
Purwosusilo menyebut, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," ucap Purwosusilo.