Heru Budi Sebut Pemprov DKI Tarik Raperda ERP untuk Dikaji Ulang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintas di Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI akan menarik draf Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Padahal raperda ini sudah memasuki tahap pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Salah satu alasan pengkajian ulang adalah banyaknya penolakan soal pasal jalan berbayar atau electronic road pricing/ERP.

“Itu, kan, nanti sudah dikembalikan [ke Pemprov DKI] mekanismenya kan harus benar ketika nanti sedang dibahas dan dikembalikan [kembali kepada DPRD],” kata Heru saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (10/2).

Heru mengatakan, penarikan draf raperda ERP ini bukan untuk dibatalkan secara keseluruhan. Nantinya setelah pengkajian dinilai sudah cukup matang, maka akan kembali diajukan kepada DPRD DKI Jakarta.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menghadiri acara penandatanganan Offering Letter 1.097 Karyawan Palyja dan Aetra serta pembukaan rekening Bank DKI dan Penerimaan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan di Jakarta International Park. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Meski demikian, Heru menolak menggunakan istilah bahwa draf raperda itu ditarik.

“Ya bukannya ditarik, tapi dikembalikan, ya. Prosesnya memang begitu,” tuturnya.

Sejak awal polemik ERP ini bergulir, Heru memang tidak berkomentar banyak. Ia menyerahkan segala proses penyusunan raperda kepada Dishub DKI Jakarta

Wacana jalan berbayar sudah muncul sejak era Gubernur Sutiyoso dan digodok oleh setiap penerusnya, termasuk era Gubernur Anies Baswedan. Usulan ERP menguat setelah melihat kondisi kemacetan Jakarta yang tak kunjung membaik.

Berbagai peraturan sudah diterapkan, termasuk ganjil genap di kawasan protokol, tapi tak juga mengurai macet.

Pemprov DKI menilai dibutuhkan kebijakan baru yang membuat masyarakat semakin beralih ke transportasi umum.

Berdasarkan draf raperda, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol seperti penerapan ganjil genap saat ini. Tarif yang dikenakan berkisar antara Rp 5 ribu sampai Rp 19 ribu.