Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Heru Budi soal ITF Sunter Disebut Langgar Aturan karena Batal: Sudah Lapor Menko
10 Agustus 2023 1:09 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
DPRD DKI menilai batalnya proyek fasilitas pengolahan sampah menjadi tenaga listrik atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter melanggar aturan, di antaranya Perpres No 35 Tahun 2018. Menanggapi hal ini, Pj Gubernur DKI Heru Budi mengaku sudah melaporkan pembatalan itu ke pihak terkait, termasuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hingga Menteri LHK Siti Nurbaya.
ADVERTISEMENT
"Saya udah lapor ke Menko. Udah (komunikasi) dengan semuanya yang terkait," kata Heru Budi di Kementerian PUPR kepada wartawan, Rabu (9/8).
"Iya (udah setuju)," imbuhnya.
Heru Budi menjelaskan, ia memang mendapatkan masukan dari sejumlah pihak untuk mengevaluasi ITF Sunter yang dianggap memakan biaya fantastis. Proyek kerja sama dengan swasta ini, kata Heru Budi, membuat Pemprov DKI harus membayar tipping fee hingga Rp 3 triliun per tahun.
Sementara itu, pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) dianggap lebih tepat mengatasi persoalan sampah di Jakarta saat ini ketimbang ITF. Apalagi pengolahan RDF bisa memproduksi semen dan menyumbang pendapatan bagi DKI.
"RDF kita kelola sampah bisa menghasilkan, mendapatkan. Bukan minta mencari yang bisa mendatangkan keuntungan, tapi kan RDF udah jalan. Mendapatkan pemasukan yang tidak mengeluarkan biaya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Heru memandang di masa mendatang, pembangunan ITF dapat dilakukan dengan peran penuh Pemda DKI.
"Kalau memang harus ITF, Pemda DKI yang bikin. Kan kalau Pemda DKI yang bikin jadi punya Pemda DKI. Truk sampahnya punya DKI, sampahnya dibuang ke ITF, Pemda DKI juga ada BLUD kan. Kalau mau, Pemda DKI sama Jakpro langsung bikin," ujar Heru.
ITF Sunter masuk dalam program strategis nasional (PSN) pada pemerintahan Presiden Jokowi. Proyek pengolahan sampah menjadi tenaga listrik ini mendapat penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 577 miliar dalam APBD DKI Jakarta 2023 sebagai modal awal pembangunan.
Sebelumnya, Ismail mengatakan aturan yang dilanggar Heru mulai dari UU No. 23 Tahun 2014, Perpres No. 35 Tahun 2018 hingga Pergub No. 65 Tahun 2019 tentang Perda APBD. Mayoritas anggota DPRD Komisi B dan C pun mengusulkan hak angket untuk mengkaji pembatalan ITF.
ADVERTISEMENT
"Wajar jika mayoritas dari anggota Komisi B maupun C mengusulkan hak angket untuk menyelidiki atas dugaan pelanggaran. Harus dibuktikan dulu dengan kajian komparatif dan komprehensif antara ITF dan RDF. (Hak angket) itu akan dikonsultasi kepada pimpinan DPRD sesuai tatib," ujar Ismail usai rapat Komisi B dan C di Gedung DPRD DKI, Rabu (9/8).
"Perlu dipahami ketika gubernur melakukan suatu kebijakan yang sifatnya mengimplementasikan dari APBD atas Perda yang sudah disepakati bersama, ketika ada perubahan, dia harus bicarakan. Tidak serta merta. Pemerintahan daerah bukan sekadar gubernur tapi kepala daerah dan legislatif," jelas Ismail.