Heru Budi soal Tarif Sewa Kampung Susun Bayam: Kita Serahkan ke Jakpro

1 Desember 2022 20:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartoni meninjau pembangunan Sudetan Ciliwung di Jakarta Timur, Kamis (1/12/2022). Foto: Dok. Humas Pemprov
zoom-in-whitePerbesar
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartoni meninjau pembangunan Sudetan Ciliwung di Jakarta Timur, Kamis (1/12/2022). Foto: Dok. Humas Pemprov
ADVERTISEMENT
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyerahkan seluruh kebijakan penentuan harga sewa Kampung Susun Bayam (KSB) kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
ADVERTISEMENT
"Jakpro yang membangun, Jakpro yang me-manage itu, kita serahkan ke Jakpro," kata Heru usai meninjau sodetan kali Ciliwung, Jakarta Timur, Kamis (1/12).
Sebelumnya Jakpro disebut menawarkan harga sewa per bulan dari harga Rp 750 hingga Rp 765 ribu. Namun harga ini belum menjadi kesepakatan karena calon penyewa merasa keberatan.
Meski begitu, Heru mengaku tidak masalah dengan tarif tersebut, selama angka tersebut sudah termasuk dalam biaya perawatan dan teknis lainnya.
"Kalau Rp 750 ribu itu kebijakan untuk menghitung perawatan, dan lain-lain dianggap segitu, ya silakan saja," ujar Kasetpres itu.
Siang tadi, Ketua Koperasi Persaudaraan Warga Kampung Bayam, Asep Suwenda (54) menyambangi langsung Balai Kota DKI Jakarta dan meminta agar harga sewa disamakan dengan Kampung Akuarium. Yaitu Rp 36 ribu per bulan.
ADVERTISEMENT
"Karena kalau kita mengacu hunian rusun di Jakarta mengambil contoh di (rusun) Akuarium, itu kan (harga sewanya) Rp 35 sampai 36 ribu dan kita mau seperti itu," kata Asep saat ditemui di Balai Kota DKI siang tadi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meresmikan Kampung Susun Bayam di kompleks Jakarta International Stadium (JIS) Selasa (12/10/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
Jika merujuk pada Pergub Nomor 56 Tahun 2018 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan perumahan sudah ditetapkan.
Kampung Susun Bayam (KSB) terdiri dari 4 lantai bangunan dengan tipe ruangan 36. Maka tarif sewa yang dikenakan berdasarkan Pergub tersebut adalah Rp 319 ribu hingga Rp 394 ribu per bulan.