Heru Hidayat Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Akankah Dihukum Mati?

18 Januari 2022 9:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Infografik Heru Hidayat dituntut Mati Foto: Fatah Afrial/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Infografik Heru Hidayat dituntut Mati Foto: Fatah Afrial/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, menjalani sidang vonis pada hari ini, Selasa (18/1), terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI serta pencucian uang.
ADVERTISEMENT
"Iya (sidang vonis)," kata kuasa hukum Heru Hidayat, Aldes Napitupulu saat dihubungi, Selasa (18/1).
Dia berharap hakim dapat menjatuhkan hukuman bebas terhadap kliennya.
"Harapannya tentu bebas. Siap enggak siap kan tetap harus hadir sidang," kata Aldes.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Heru dengan hukuman mati. Heru dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT ASABRI serta pencucian uang.
Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga dituntut membayar pidana pengganti. Yakni sebesar keuntungan yang diterima dalam perkara ini yaitu Rp 12,643 triliun.
Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 3 UU tentang Pencucian Uang. Ketentuan soal ancaman mati dalam UU Tipikor termuat dalam Pasal 2 ayat (2).
ADVERTISEMENT
Hal yang memberatkan, perbuatan Heru termasuk extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa; perbuatan Heru tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; akibat perbuatan dia, kerugian negara mencapai Rp 12,643 triliun, sedangkan penyitaan aset-aset dari Heru hanya Rp 2,434 triliun; Heru juga adalah terpidana seumur hidup perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,807 triliun.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Heru.
Selain berstatus terdakwa kasus ASABRI, Heru Hidayat juga merupakan terpidana kasus Jiwasraya. Dalam kasus itu, ia sudah dihukum penjara seumur hidup.
Heru Hidayat (kanan) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Sempat terjadi polemik saat JPU menuntut hukuman mati. Sebab, JPU dinilai tetapi tak menyertakan pasal terkait ancaman hukuman mati dalam dakwaan. Pihak Heru pun protes terkait hal tersebut. Namun pihak Kejaksaan menilai hal ini tak menjadi masalah.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan merujuk Penjelasan Umum UU Nomor 20 tahun 2001 bahwa dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, UU tersebut memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan UU sebelumnya. Yakni menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan Pemberatan Pidana.
"Karena cukup terpenuhinya keadaan-keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (2), maka penjatuhan pidana mati dapat diterapkan. Keadaan tertentu sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan karakteristiknya yang bersifat sangat jahat, maka terhadap fakta-fakta hukum yang berlaku bagi terdakwa Heru Hidayat sangat tepat dan memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana mati," papar kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer.
ADVERTISEMENT