Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Heru, Terdakwa Mutilasi di Sleman, Dituntut Hukuman Mati
15 Agustus 2023 11:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus mutilasi di Pakem, Kabupaten Sleman, Heru Prastiyo dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (15/8).
ADVERTISEMENT
Heru membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari (34) di Penginapan Wisma Anggun 2 Jalan Kaliurang Km 18, Pakem, Kabupaten Sleman pada pertengahan Maret lalu.
JPU berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu. Menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.
"Majelis Hakim yang terhormat berdasarkan uraian yang dimaksudkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan undang-undang yang bersangkutan, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini, satu, menyatakan kepada terdakwa Heru Prastiyo bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, menghilangkan jiwa orang lain," kata JPU Hanifah.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," katanya.
Kemudian barang bukti dalam perkara ini berupa jam tangan, dompet, selimut, kondom, baju, pisau komando, celana panjang, kaos, celana dalam, tas ransel, dan ponsel dirampas untuk dimusnahkan.
Jaksa mengatakan hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan ini adalah terdakwa sudah merencanakan perbuatan ini dengan rapi, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang keji.
"Merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperikemanusiaan," katanya.
Ketua Majelis Hakim Aminuddin kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi.
"Untuk itu saudara terdakwa maupun penasihat hukum diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan ataupun pledoi ataupun pembelaan," katanya.
ADVERTISEMENT
Heru yang menjalani sidang secara virtual dari rutan menyatakan akan menyampaikan pledoi secara tertulis.
"Tertulis yang mulia," kata Heru.
Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali 22 Agustus mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa.
"Sidang hari ini selesai dan akan dibuka kembali hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023, Saudara terdakwa tetap ditahan di rutan," kata majelis hakim.