Heru Terdakwa Mutilasi Pakem, Sleman, Divonis Hukuman Mati

30 Agustus 2023 11:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kasus mutilasi Pakem, Kabupaten Sleman di PN Sleman. Terdakwa Heru Prastiyo divonis hukuman mati, Rabu (30/8/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kasus mutilasi Pakem, Kabupaten Sleman di PN Sleman. Terdakwa Heru Prastiyo divonis hukuman mati, Rabu (30/8/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Hakim Pengadilan Sleman memvonis terdakwa kasus mutilasi di Pakem, Kabupaten Sleman, Heru Prastiyo (23 tahun), dengan hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Heru yang membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari (34) di Penginapan Wisma Anggun 2 Jalan Kaliurang Km 18, Pakem, Kabupaten Sleman, pada pertengahan Maret lalu telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP.
"Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin saat membacakan amar putusannya, Rabu (30/8).
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Aminuddin.
Ditreskrimum Polda DIY menggelar rekonstruksi kasus mutilasi dengan tersangka Heru Prastiyo di Penginapan Wisma Anggun 2 Jalan Kaliurang Km 18, Pakem, Kabupaten Sleman, Rabu (12/4/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ketiga, lanjut Aminuddin, menetapkan terdakwa tetap ditahan. Hakim juga menetapkan barang bukti 2 jam tangan dimusnahkan lalu 2 buah kunci sepeda motor Honda Scoopy dikembalikan kepada orang tua korban.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," katanya.
ADVERTISEMENT
Heru Prastiyo yang menjalani sidang secara daring dari Lapas Sleman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu. Menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.
Suasana sidang kasus mutilasi Pakem, Kabupaten Sleman di PN Sleman. Terdakwa Heru Prastiyo divonis hukuman mati, Rabu (30/8/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Atas vonis ini, kuasa hukum Heru yakni Sri Karyani menyatakan akan mendiskusikan dahulu dengan kliennya untuk langkah selanjutnya.
"Nanti kami dari tim penasihat hukum akan berunding dulu dengan saudara terdakwa. Dan tadi sudah dibacakan langsung, secara daring terdakwa mendengar langsung sendiri apa yang diputuskan oleh hakim. Dan pilihannya adalah menerima, banding, ataupun pikir-pikir. Dalam waktu 7 hari ini kami menyatakan pikir-pikir sambil berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," kata Sri.
ADVERTISEMENT