Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hidayat Belum Bisa Diperiksa karena Tak Didampingi Pengacara
14 Juli 2017 17:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Muhammad Hidayat yang pernah melaporkan Kaesang atas dugaan video ujaran kebencian, diperiksa oleh direktorat reserse kriminal khusus (ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jum'at (14/7). Namun hingga sore hari, ia belum diperiksa oleh pihak penyidik.
ADVERTISEMENT
"Belum (diperiksa), masih menunggu penasihat hukum,” kata Hidayat di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jum'at (14/7).
Menurut Hidayat, alasan penyidik kepolisian belum melakukan pemeriksaan karena ia tidak didampingi oleh pengacara ataupun kuasa hukum. Sebagai tersangka kasus hate speech, Hidayat berhak didampingi pengacara saat diperiksa polisi.
"Iya betul (penasehat hukum), karena itu hak tersangka ya, jadi kalau tersangka tidak didampingi penasihat hukum pada saat pemeriksaan itu justru melanggar aturan, ada pendampingan dari penasihat hukum ya pada saat proses BAP. itu sudah prosedur ya," bebernya.
Hidayat mengaku kuasa hukumnya berasal dari tim advokasi muslim NKRI. Selain itu, ia juga mendapat bantuan dari tim GNPF MUI.
Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu kedatangan pengacara Hidayat. Bila hari ini pengacara tidak datang, maka pemeriksaan akan dijadwal ulang.
ADVERTISEMENT
"Ya akan dilakukan penjadwalan ulang ya. Ya belum tahu, ini nanti menunggu sore ini," tuturnya.
Hidayat diketahui pernah melakukan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya pada aksi 411 dan 212. Dia kemudian sempat ditahan, namun penahanannya ditangguhkan. Saat ini, polisi sedang mempertimbangkan untuk mencabut penangguhan penahanan Hidayat.