Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hidayat, Pelapor Kaesang Ditahan di Polda Metro
14 Juli 2017 23:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Muhammad Hidayat yang pernah melaporkan Kaesang atas dugaan video ujaran kebencian ditahan Polda Metro Jaya, Jumat (14/7) malam. Dia mengatakan belum mengetahui alasan penahanan oleh polisi itu.
ADVERTISEMENT
"Alasannya kewenangan polisi, tidak ada alasan apa-apa. Jadi menurut saya polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup ya. Hanya menyebutkan saja kewenangan penyidik," kata Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (14/7).
Hidayat hari ini memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Meto Jaya sebagai tersangka dalam tindak pidana bidang ITE. Materi pemeriksaannya berkaitan dengan ujaran kebencian.
Namun, Hidayat mengaku jika hari ini penyidik tidak memintai keterangan. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dirinya. "Tidak ada pemeriksaan langsung ditahan," ungkap Hidayat.
"Ini saya bilang, penahan ini adalah kriminalisasi dalam bentuk lain dalam bentuk lain oleh penguasa yang zalim. Itu yang ingin saya katakan, tapi saya tentu punya hak untuk melakukan perlawan hukum," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hidayat mengatakan pihaknya akan melakukan upaya praperadilan atas kasus yang menjeratnya. Dia mengatakan juga telah melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan ke Mabes Polri.
"Saya sudah melaporkan Kapolda Metro Jaya dugaan tindak pidana penghasutan ke Mabes Polri. Nanti kita lihat saja penanganannya seperti apa, saya belum bersedia memberikan keterangan karena tidak ada penasihat hukum," ungkap Hidayat.