Hidayat Pelapor Kaesang Resmi Ditahan

15 Juli 2017 13:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang. (Foto: Nadia Jovita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang. (Foto: Nadia Jovita/kumparan)
ADVERTISEMENT
M Hidayat, pelapor Kaesang resmi ditahan. Penyidik melakukan penahanan karena Hidayat tidak kooperatif. Penyidik resmi mengeluarkan surat penahanan untuk Hidayat.
ADVERTISEMENT
"Surat penahanan dikeluarkan pukul 10.00 WIB," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/7).
Argo menyampaikan, penahanan ini merupakan penahanan lanjutan. Hidayat yang sudah ditetapkan tersangka pernah ditahan pada November 2016 lalu. Namun kemudian dilepaskan.
"Yang bersangkutan pernah ditahan, namun ditangguhkan," beber Argo.
Di penahanan ini, akan dilakukan pada 14-19 Juli sesuai sisa masa penahanan. Setelah itu habis masa penahanan pertama, dan penyidik sudah menyiapkan surat penahanan lanjutan.
"Akan diajukan ke Kejaksaan," ungkapnya.
Hidayat sendiri menjadi tersangka ujaran kebencian atas penyebaran video Kapolda Metro Jaya. Selama pemeriksaan pada Jumat (14/7), Hidayat sama sekali tak mau menjawab pertanyaan penyidik, dia beralasan karena tidak ditemani pengacara. Polisi menunggu pengacara Hidayat tetapi tak kunjung datang. Hingga akhirnya polisi menawarkan pengacara, tetapi Hidayat menolak. Akhirnya ditulis di berita acara perihal penolakan, Hidayat sudah tanda tangan.
ADVERTISEMENT
"Jadi enggak ada masalah," tutupnya.