Hikmahanto: Fatwa ICJ Tak Akan Pengaruhi Serangan Israel ke Palestina

20 Juli 2024 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Foto: Widodo S. Jusuf/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Foto: Widodo S. Jusuf/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan okupansi Israel di wilayah Palestina ilegal dan melanggar hukum internasional. ICJ juga memerintahkan agar serangan Israel ke Palestina untuk segera dihentikan.
ADVERTISEMENT
Namun, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana berpendapat, hal tersebut tak akan mempengaruhi Israel. Menurutnya, negara yang dipimpin Benjamin Netanyahu tersebut tetap akan melanjutkan serangannya ke Palestina.
"Fatwa ICJ yang menyatakan okupasi Israel ilegal berikut kebijakan dan praktek-prakteknya meski telah direspons oleh PM Benyamin Nethanyahu sebagai konyol. Tidak akan mengubah Israel untuk tetap menjalankan okupasi ilegal di tanah Palestina," ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Sabtu (20/7).
Warga Palestina berdiri di dekat menara masjid yang roboh di Nuseirat, Jalur Gaza, Rabu (17/7/2024). Foto: Eyad BABA / AFP
Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani tersebut mengatakan ada empat alasan mendasar yang membuatnya yakin Israel tak akan menghentikan serangannya.
"Pertama, Israel sebagai negara yang mengokupasi tanah Palestina akan mengabaikan Fatwa ICJ. Israel akan beralasan Fatwa bukanlah produk hukum. Demikian pula bila Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang paralel dengan isi Fatwa sudah pasti akan diabaikan oleh Israel," ucapnya.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Foto: RONEN ZVULUN / POOL / AFP
Alasan kedua, AS dan negara-negara sekutu Israel akan tetap mendukung okupasi ilegal Israel di tanah Palestina.
ADVERTISEMENT
"Bahkan, mereka akan melindungi Israel bila ada negara-negara yang hendak memaksakan Fatwa dengan kekerasan atau penggunaan senjata," kata Hikmahanto.
Lalu yang ketiga adalah hubungan antar-masyarakat internasional, yang berlaku adalah hukum rimba, bukan hukum internasional. Ia mengatakan, dalam hukum rimba, yang berlaku adalah siapa yang kuat, dia lah yang menang
"Lalu yang terakhir, kebanyakan negara-negara di dunia tidak dapat berbuat apa pun untuk menegakkan berbagai putusan, resolusi, dan fatwa PBB yang sangat berpihak pada rakyat Palestina," tutupnya.