Hikmahanto: PeduliLindungi Langgar HAM Tudingan Sepihak AS, Basisnya Meragukan

16 April 2022 5:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor Unjani Hikmahanto. Foto: Dok. TNI AD
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Unjani Hikmahanto. Foto: Dok. TNI AD
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, turut angkat bicara soal pemerintah Amerika Serikat menyebut aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar HAM. Hikmahanto menilai hal tersebut merupakan tudingan sepihak.
ADVERTISEMENT
"Tuduhan sepihak AS didasarkan pada laporan LSM Indonesia tanpa menyebut secara jelas LSM tersebut. Indonesia pun tidak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum laporan dirilis," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Sabtu (16/4).
Dia menilai, perilaku AS ini banyak dilakukan di berbagai belahan dunia. Laporan soal HAM ini pun dirilis oleh AS untuk 200 negara, salah satunya Indonesia.
"AS seolah menjadi hakim dunia yang menentukan kebijakan suatu negara salah atau benar. Padahal basis untuk melakukan sangat meragukan," kata dia.
"Bagi AS, basis bisa saja tidak meyakinkan yang penting adalah dapat digunakan sebagai justifikasi untuk mempersalahkan dalam kacamatanya," sambung Hikmahanto.
Rektor Universitas Jenderal A Yani ini pun menyebut tuduhan terhadap Indonesia, yang telah terjadi pelanggaran HAM, sama dengan tuduhan AS terhadap Rusia dengan menyebut telah melanggar integritas wilayah Ukraina.
ADVERTISEMENT
Terkait tudingan AS ini, Pemerintah Indonesia, mulai dari Menko Polhukam, Kementerian Luar Negeri hingga Kementerian Kesehatan telah melakukan bantahan.
Pegawai pemerintah memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD telah menyampaikan bahwa di AS sendiri telah terjadi pelanggaran HAM. Hikmahanto menilai respons pemerintah ini sudah tepat.
"Apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam sangat tepat. AS seolah memiliki otoritas untuk menyatakan negara lain salah, namun tidak bila dilakukan oleh dirinya," kata dia.
"Salah satu buktinya adalah ketika AS melawan teror. Pemerintah AS melakukan penyadapan terhadap pembicaraan semua warga yang di AS. Kebijakan ini tentu dibenarkan demi keamanan AS," sambung dia.
Indonesia, kata Hikmahanto, perlu memberi pelajaran kepada AS dengan cara tidak menggubris tuduhan AS terkait aplikasi pedulilindungi.
ADVERTISEMENT
"Sudah saatnya Indonesia tidak mengekor apa yang diinginkan oleh negara besar, termasuk AS, dalam menjalankan kedaulatannya," pungkas dia.
Diketahui, AS merilis laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia. Laporan yang ditulis oleh Biro Demokrasi, HAM, dan Tenaga Kerja ini turut meliput situasi HAM di Indonesia.
Dalam executive summary setebal 60 halaman, AS menyatakan prihatin terhadap beberapa pelanggaran HAM di Indonesia. Mereka menuliskan salah satu pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
*****
kumparan bagi-bagi starter pack kuliah senilai total Rp 30 juta untuk peserta SNMPTN 2022. Lolos atau nggak, kamu bisa tetap ikutan, lho! Intip mekanismenya di LINK ini.