Hikmahanto soal Bendera LGBT di Kedubes Inggris: Harusnya Hormati Nilai-Moral RI

21 Mei 2022 14:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, bicara soal bendera LGBT yang berkibar di Kedutaan Besar Inggris di Indonesia. Menurut Hikmahanto, pengibaran bendera tersebut memang tak bisa dipermasalahkan, tetapi seharusnya menghormati nilai serta moral di negara di mana Kedubes tersebut berdiri.
ADVERTISEMENT
"Secara hukum internasional berdasarkan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1969 apa yang terjadi di area kedubes suatu negara tidak dapat dipermasalahkan atau diganggu gugat (inviolable) oleh negara penerima karena adanya kekebalan (immunity)," kata Hikmahanto yang juga merupakan Rektor Universitas Jenderal A Yani, dalam keterangannya, Sabtu (21/5).
"Namun demikian, menurut saya Kedubes suatu negara harus menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di negara penerima sehingga tidak memunculkan masalah," sambung dia.
Hikmahanto mengatakan, di Indonesia isu LGBT belum bisa diterima secara terbuka dan secara moral dianggap bertentangan dengan nilai agama. Sehingga dia menilai seharusnya Kedubes Inggris menghormati hal-hal tersebut sebelum mengibarkan bendera LGBT yang kini menuai sorotan.
"Oleh karenanya Kedubes Inggris sudah sewajarnya menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di Indonesia dan tidak secara terbuka mempromosikan LGBT dalam bentuk pengibaran bendera LGBT," kata dia.
ADVERTISEMENT
Terlebih lagi, lanjut Hikmahanto, alasan yang digunakan Kedubes Inggris yang bermaksud ingin mendengar suara yang beragam terkait isu LGBT, termasuk ingin memahami konteks lokal, adalah suatu hal yang absurd.
Sebab, Hikmahanto menyebut pengibaran bendera LGBT justru dipersepsikan oleh sebagian besar publik Indonesia sebagai suatu tindakan provokatif.
"Provokatif karena Kedubes Inggris tahu bahwa saat ini pemerintah dan rakyat Indonesia yang saat ini berupaya untuk mengkriminalkan kegiatan LGBT dalam RUU KUHP," kata Hikmahanto.
"Apa yang dilakukan oleh Kedubes Inggris di atas tentu tidak sesuai dengan fungsi Pasal 3 ayat 1 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik," sambung dia.
Terlebih lagi dengan pengibaran bendera LGBT, Kedubes Inggris tidak sensitif dan berempati pada pemerintah Indonesia karena akan menimpalkan kemarahan masyarakat kepada pemerintahnya atas tindakan pengibaran bendera.
ADVERTISEMENT
"Sebagai tamu tidak seharusnya Kedubes Inggris menambah beban yang harus dipikul oleh pemerintah Indonesia," pungkas Hikmahanto.
Bendera warna pelangi LGBT dalam Diversity March tahunan di pusat kota Montevideo, Uruguay, Jumat (25/9/2020). Foto: MARIANA GREIF/REUTERS
Informasi terkait pengibaran bendera pelangi diunggah akun resmi Kedutaan Besar Inggris di Jakarta @ukinIndonesia pada Rabu (18/5).
Pengibaran bendera LGBT oleh Kedutaan Inggris dilakukan dalam rangka memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia dan Bifobia (IDAHOBIT) yang dirayakan pada 17 Mei tiap tahunnya.
Sebelum Hikmahanto, kritik juga disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. Ia menyayangkan sikap Kedubes Inggris yang dinilai tak menghormati Indonesia.
"Muhammadiyah sangat menyesalkan sikap Kedubes Inggris yang tidak menghormati negara Republik indonesia dengan mengibarkan bendera LGBT," kata Anwar.