Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Hikmahanto soal Perwakilan PBB Kritisi KUHP: Cederai Harkat Martabat RI
13 Desember 2022 2:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, meminta Kepala Perwakilan PBB di Indonesia tidak ikut campur mengkritisi KUHP yang baru saja di sahkan menjadi Undang-undang.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tindakan PBB terkesan menceramahi pemerintah dan merendahkan para pakar di Indonesia.
“Kepala Perwakilan seolah hendak menjadi oposisi terhadap pemerintah dengan memanfaatkan nama besar PBB dan kekebalan diplomatik yang dimiliki,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12).
“Kepala Perwakilan seharusnya memahami prinsip yang terkandung dalam Pasal 2 ayat 7 Piagam PBB yang menegaskan PBB tidak akan turut campur dalam urusan dalam negeri anggotanya,” lanjutnya.
Sebelumnya Kepala Perwakilan PBB menyebut, KUHP yang disahkan oleh DPR menjadi UU tidak selasar dengan hak asasi manusia.
Mereka menilai, beberapa pasal dalam KUHP itu berisiko mengekang kebebasan pers, kebebasan beragama, hingga peluang diskriminasi terhadap kaum minoritas.
“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia. Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers," tulis penyataan perwakilan PBB di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan minoritas seksual, dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender,” sambung mereka.
Hanya saja, Hikmahanto menilai tindakan perwakilan PBB ini kelewat batas dan menciderai proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia meminta para perwakilan organisasi kerja sama antar bangsa itu untuk minta maaf kepada masyarakat Indonesia.
“Tindakan yang bersangkutan telah menciderai harkat martabat Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Bila perlu Sekjen PBB segera menarik mundur Kepala Perwakilan PBB sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pejabatnya. Hal ini untuk meredam kemarahan publik di Indonesia,” tutur rektor Universitas Jenderal A. Yani itu.
ADVERTISEMENT
Live Update
Donald Trump berhasil melampaui ambang batas 270 suara elektoral untuk mendapat kursi presiden. Kemenangan Trump ditentukan lewat kemenangan di Wisconsin dan Pennsylvania. Jumlah suara elektoral Trump 277. Pesaingnya Kamala Harris mendapat 226.
Updated 6 November 2024, 20:42 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini