Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hikmahanto soal Tenda Pengungsi WNA: Harusnya UNHCR Indonesia Ditutup
30 Juni 2024 11:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sejumlah warga negara asing (WNA) dari berbagai negara mendirikan tenda-tenda di sekitaran kantor United Nations High Commisioner For Refugees (UNHCR) di Kuningan, Jakarta Selatan. Ini mulai menimbulkan keresahan warga.
ADVERTISEMENT
Menanggapi fenomena tersebut, ahli hukum internasional sekaligus Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani), Hikmahanto Juwana, menyoroti posisi UNHCR di Indonesia.
“Nah ini dia. Ini harusnya UNHCR di Indonesia ditutup karena jadi daya tarik calon pengungsi,” ungkap Hikmahanto lewat pesan kepada kumparan, Minggu (29/6).
“Padahal Indonesia bukan peserta dari Konvensi Pengungsi,” tambahnya.
Konvensi Pengungsi 1951 merupakan perjanjian multilateral yang menetapkan hak-hak individu untuk mendapatkan suaka sekaligus tanggung jawab negara yang memberikan suaka.
Indonesia bukan bagian dari negara yang meratifikasi konvensi tersebut.
Negara-negara yang menandatangani konvensi, atau disebut negara penerima pengungsi, adalah Australia, Selandia Baru, Inggris, hingga Kanada.
Menurut perjanjian itu, Indonesia tidak memiliki kewajiban menampung para pengungsi dari negara konflik.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Juru bicara Kemlu Roy Soemirat mengatakan Kemlu telah mengkomunikasikan permasalahan ini dengan UNHCR.
Ia menegaskan apa yang dilakukan juga sesuai dengan tugas Kemlu dan pembagian tugas di antara berbagai lembaga pemerintah terkait penanganan pengungsi.
"Kemlu juga terus berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam selaku koordinator dan Ketua Satgas PPLN terkait upaya penanganan, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Daerah & pemangku kepentingan terkait," ucapnya kepada kumparan, Jumat (28/6).