Hilangkan Bukti, Anak Buah Ferdy Sambo Patahkan Laptop Jadi 15 Bagian

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, Kompol Chuck Putranto (tengah), dan Kompol Baiquni Wibowo (kedua kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, Kompol Chuck Putranto (tengah), dan Kompol Baiquni Wibowo (kedua kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Upaya obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua turut dilakukan dengan menghilangkan barang bukti. Laptop yang berisi rekaman CCTV dihancurkan menjadi 15 bagian.

Salah satu terdakwa yakni Wakaden B Paminal Propam AKBP Arif Rachman Arifin disebut menghancurkan laptop yang dijadikan media menonton rekaman CCTV tersebut. Rekaman itu ternyata menjadi bukti kunci bahwa peristiwa tembak-menembak yang menewaskan Yosua hanya karangan belaka.

Laptop tersebut milik Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto. Saat itu, ada empat orang yang menonton rekaman CCTV yang diambil dari sekitar kediaman Sambo di Duren Tiga, lokasi Yosua dihabisi, melalui laptop tersebut.

Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit [Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan]. Adapun rekaman itu berasal dari CCTV yang diperintahkan untuk dicek dan diamankan oleh Sambo usai peristiwa pembunuhan Yosua terjadi.

Arif Rachman Arifin kaget saat melihat rekaman itu. Yakni ketika melihat rekaman Yosua masih dalam keadaan hidup di Duren Tiga pada saat kejadian tanggal 8 Juli 2022.

Fakta itu bertolak belakang dengan dengan skenario yang sudah disampaikan oleh Sambo. Bahwa Yosua sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer, saat Sambo datang ke Duren Tiga.

Dengan adanya rekaman itu, alibi skenario yang disusun Sambo menjadi runtuh.

Arif dengan nada panik kemudian melaporkan hal tersebut kepada atasannya, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Propam. Sebab, Hendra yang memerintahkan 'pengamanan' CCTV atas arahan Sambo.

Hendra kemudian mengajak Arif bertemu Sambo. Dalam pertemuan itu, Sambo akhirnya memerintahkan file rekaman dimusnahkan.

"Kamu musnahkan dan hapus semuanya," kata Sambo kepada Arif, sebagaimana dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang dakwaan Arif Rachman di PN Jaksel, Rabu (19/10).

Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo usai jalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (17/20/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Mendapatkan perintah tersebut, semua rekaman kemudian dihapus. Termasuk laptop dan flashdisk Chuck yang dihancurkan untuk menghilangkan bukti. Laptop itu dihancurkan oleh Arif Rahman setelah sebelumnya diserahkan oleh Chuck.

"Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan sistem elektronik berupa 1 unit Microsoft Surface warna hitam nomor Barcode 1 : 123JAES92926V, Nomor Barcode 2: LT9323371944CN dan Nomor Barcode 3: M1004998-035 tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian," kata jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa laptop tersebut dihancurkan hingga menjadi 15 bagian. Sehingga tidak dapat diperiksa oleh penyidik.

"Tidak dapat dilakukan pemeriksaan karena mengalami kerusakan berupa pecah/patahnya beberapa komponen menjadi 15 bagian dan komponen PCB mesin utama (motherboard) menjadi 3 bagian," kata jaksa.

Selain laptop, satu buah DVR CCTV yang sebelumnya sudah diamankan oleh anak buah Sambo pun turut rusak. Berikut kondisinya:

"Ditemukan informasi yaitu terdapat adanya fisik media penyimpan berupa harddisk di dalam DVR tersebut, namun terdapat pesan error berupa 'tidak ada disk' atau harddisk tidak terdeteksi di dalam sistem DVR adapun pemeriksaan terhadap harddisk tersebut yaitu tidak dikenali sebagai file system dan tidak terdapat file apa pun di dalamnya," kata jaksa.

Terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan (kedua kanan), berjalan keluar dari ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

"Dari hasil analisa log file dari DVR merk G-LENZ SECURITY Model GFDS-87508M SN 977042771322 Terdapat log berupa 'Abnormal Shutdown' pada tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 17 kali, 12 Juli 2022 sebanyak 7 kali, 10 Juli 2022 sebanyak 1 kali dan 8 Juli 2022 sebanyak 1 kali," sambung jaksa.

Atas perbuatannya itu, Arif dkk didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.