Hilman Mattauch Akan Bersaksi di Sidang dr Bimanesh Sutarjo

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang perdana Bimanesh Sutarjo (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana Bimanesh Sutarjo (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dokter Bimanesh Sutarjo kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus merintangi penyidikan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam agenda pemeriksaan saksi, jaksal penuntut umum KPK berencana menghadirkan empat orang saksi, terdiri dari tiga orang dokter dan eks kontributor Metro TV, Hilman Mattauch.

Tiga orang dokter itu yakni dokter ahli bedah, Djoko Sanjoto Suhud, dokter ahli syaraf, Nadia Husein Hamedan dan dokter spesialis jantung, Mohammad Toyibi. Sedangkan satu orang eks kontributor Metro TV yakni Hilman Mattauch.

"Ada empat orang saksi, termasuk Hilman sudah konfirmasi hadir," ujar Jaksa KPK, M Takdir saat dikonfirmasi, Senin (9/4).

Hilman diketahui merupakan sopir mobil yang membawa Setya Novanto saat terjadi kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2016) lalu.

Kontributor Metro TV Hilman Mattauch (Foto: Instagram @hilmanmattauch)
zoom-in-whitePerbesar
Kontributor Metro TV Hilman Mattauch (Foto: Instagram @hilmanmattauch)

Kecelakaan tersebut mengungkap keberadaan Setya Novanto yang menghilang pada saat akan ditangkap KPK sehari sebelum peristiwa itu. KPK bahkan sempat mengeluarkan status buron untuk Setya Novanto karena menghilang.

Namun kemudian kecelakaan itu berbuntut panjang, karena KPK menduga ada upaya menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto.

Kala itu pihak Metro TV memberikan klarifikasi bahwa Hilman melakukan tugas peliputan. Namun tak diketahui mengapa dalam menjalankan tugas itu, Hilman juga menyopiri Novanto.

Beberapa hari kemudian Metro TV mengeluarkan surat keputusan bahwa Hilman tak lagi menjadi bagian dari media tersebut. Pihak Metro TV menyebut tidak mentolerir pelanggaran kode etik jurnalistik. Saat ini Hilman sendiri sudah mengundurkan diri sebagai kontributor Metro TV.

Sementara dalam kasus ini, Bimanesh didakwa bersama-sama dengan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi didakwa memanipulasi data kesehatan Setya Novanto untuk menghindari penyidikan KPK.

Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.