Hilmi, Ojol yang Didakwa Tewaskan Penumpang, Keluar dari Bui

31 Januari 2019 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Driver Ojol Ahmad Hilmi bersama keluarga di Lapas Medaeng. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Driver Ojol Ahmad Hilmi bersama keluarga di Lapas Medaeng. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kecelakaan lalu lintas driver ojek online (ojol) Ahmad Hilmi telah berstatus tahanan kota sejak Rabu (30/1). Hari ini Hilmi, sapaan akrabnya, telah keluar dari Lapas Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Keluarga dan sejumlah rekanan ojol telah menunggu Hilmi di gerbang utama Lapas Medaeng sejak pukul 11.00 WIB. Tepat pukul 14.14 WIB Hilmi keluar dari Lapas Medaeng. Hilmi terlihat mengenakan setelan baju koko berwarna putih dan peci bulat putih ditemani oleh kuasa hukumnya. Ia disambut hangat oleh keluarga dan sejumlah rekan ojolnya.
"Alhamdulillah bisa kembali beraktivitas mencarikan nafkah untuk anak istri saya lagi," kata Hilmi, ayah dua anak ini di depan Lapas Medaeng, Kamis (31/1).
Hilmi berharap mendapat kelancaran dan kebebasan di persidangan berikut. "(Berharap) Lancar, bisa bebas dengan terhormat," ujarnya.
Saat ini Hilmi tengah dirujuk ke RS Dr. Soewandhie untuk dilakukan pemeriksaan terhadap luka patah kaki akibat kecelakaan itu. Pasalnya, luka itu belum pernah diperiksa selama ia berada di dalam lapas. Sementara, Hilmi mengaku belum dapat bekerja karena khawatir dengan luka patah di kakinya.
ADVERTISEMENT
"Pulang ke rumah, insyallah (sementara) belum bisa narik dulu karena kaki masih dipen," jelasnya.
Driver Ojol Ahmad Hilmi Tersangka Lakalantas keluar dari Lapas Medaeng. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Driver Ojol Ahmad Hilmi Tersangka Lakalantas keluar dari Lapas Medaeng. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Sebelumnya, Ahmad Hilmi diputuskan majelis hakim menjadi tahanan kota setelah mendapat jaminan dari istrinya, Putri Yolanda, dalam sidang keterangan saksi, Rabu (30/1).
Ahmad Hilmi ditahan di Lapas Medaeng, Sidoarjo, sejak 22 November 2018. Ia dianggap bersalah dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Mastrip. Alasannya, penumpang yang diboncengnya meninggal dunia, Selasa (17/4/2018). Kecelakaan itu terjadi setelah motor yang dikendarai Hilmi dan penumpangnya ditabrak pemotor lainnya. Hilmi dan penumpang jatuh, tak lama penumpang itu tewas.
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT