Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Himpaudi: Hibah dari Pemprov DKI Disalurkan Lewat Bank DKI
7 Desember 2017 19:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB

ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta memberikan hibah Rp 40,2 miliar kepada Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi). Pemberian hibah tak biasa ini banyak disorot masyarakat utamanya soal transparansi penyaluran dana hibah itu.
ADVERTISEMENT
Ketua Himpaudi DKI Jakarta Yufi AM Natakusumah, mengatakan dana sebesar itu akan disalurkan kepada 6.700 dari 7.444 anggota Himpaudi DKI Jakarta yang terdaftar. Yufi memastikan, dana itu akan disalurkan melalui rekening Bank DKI.
"Dananya didistribusikan dari Bank DKI ke setiap rekening yang menerima, tapi bentuknya virtual jadi hanya sekali saja," kata Yufi saat konferensi pers di BKB PAUD Matahari, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Yufi mengatakan, 6.700 anggota Himpaudi ini sudah memenuhi syarat sebagai penerima hibah. Syaratnya lembaga PAUD punya izin operasional dan punya NPSN, merupakan S1 Paud, Bimbing Konseling, D1, D2, D3, SLTA, S1 non pendidikan dan sudah mengikuti diklat pendidikan dasar, sudah mengajar minimal dua tahun.
Para anggota yang sudah diseleksi oleh Himpaudi juga akan diverifikasi kembali oleh Bank DKI. Setelah lulus dan mendapat rekening Bank DKI, barulah hibah akan dicairkan.

Meski sudah disalurkan melalui bank, Yufi tetap meminta masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana hibah itu. Dengan begitu, manfaat dana bantuan dari Pemprov DKI Jakarta itu tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
"Untuk sama-sama menjaga agar semuanya ini menjadi amanah," ucap Yufi.
Sebagai informasi, Himpaudi berdiri sejak 2005, organisasi ini bergerak dalam bidang pendidikan khusunya PAUD. Seiring waktu, PAUD tumbuh menjamur menjadi lembaga yang menjamur, meski begitu masyarakat bebas mendirikan tapi tetapi ada aturan mainnya.