Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap Habib Jafar Shodik Alattas, pelaku penghinaan terhadap Wapres Ma'ruf Amin . Jafar ditangkap di kediamannya di RT 05, Jatirahayu, Depok.
ADVERTISEMENT
Dari informasi kumparan, Jafar ditangkap lantaran menghina Wapres Ma'ruf Amin dengan sebutan 'babi' . Laporan penangkapan terhadap Jafar tercatat dengan nomor LP/A/1019/XII/2019 Bareskrim.
Merespons hal itu, Kapolres Depok AKBP Azis Syafruddin mengatakan, pihaknya tak menangkap, tapi hanya melakukan pengawalan.
“Bukan saya yang menangkap,” kata Azis kepada kumparan, Kamis (5/12).
Sementara itu, dihubungi terpisah Ketua RT05 Depok, Witutu, membenarkan penangkapan terhadap Jafar, Kamis (5/12). Ia mengatakan, dimintai kepolisian dari Bareskrim menujukkan rumah Jafar.
“Jam 23.30 WIB itu dari kepolisian Mabes Polri. Itu permisi ke rumah, menanyakan ada enggak warga saya yang bernama Jafar Shodik,” ujar Witutu.
Menurut Witutu, Jafar Shodik dibawa ke Mabes Polri. Namun, Ia tak tahu kasus yang menjerat Jafar.
ADVERTISEMENT
“Sekitar pukul 00.00 Pak Jafarnya datang dan saya ajak ke rumah jadi setelah itu dikasih tunjuk surat Sprin tugasnya dan dibawa ke Mabes,” tandasnya.
Sebelumnya, ceramah Jafar Shodik ramai di tersebar di media sosial. Ceramah itu diadakan pada Januari 2019 di Kalbar dan potongannya diposting di YouTube pada 30 November 2019. Dalam ceramahnya, Jafar menjelaskan ustaz bayaran sama dengan babi. Dia lalu bertanya kepada jemaah,"Jadi Ma'ruf Amin babi bukan?" yang dijawab jemaah,"Babi."