Hinca ke Kejagung: Media Tak Mungkin Rintangi Penyidikan, Jangan Dimusuhi
·waktu baca 2 menit

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan memberikan saran kepada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak memusuhi media.
Respons tersebut diucapkan Hinca dalam rangka menegaskan penangkapan terhadap eks Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar. Ia menyebut, apabila memang Tian bersalah, jangan membawa embel media dalam proses penahanan.
“Karena waktu itu kan ada JakTV Yang diangkut, kan? Nah, saya bilang, enggak mungkin media bisa merintangi jalannya penyidikan,” ujar Hinca usai rapat Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/5).
“Tapi kalau dibalik itu ada kalikong persekongkolan di sana, kita tidak tahu. Tapi jangan kau bilang dia sebagai orang medianya,” lanjutnya.
Hinca lantas memberikan gambaran bahwa media dengan pejabat publik itu membutuhkan satu sama lain dengan peran yang sama-sama menguatkan. Dalam melaksanakan tugas, media atau jurnalis bertugas untuk mengawasi hal-hal agar tidak menyimpang.
Ia lantas memberikan ilustrasi Kejaksaan dan koruptor dalam kesebelasan sepak bola. Dalam hal tersebut, media tentu akan memberikan kritik apabila dirasa ada yang tidak fair dalam permainan.
“Jadi jangan kau musuhi, karena sesakit-sakitnya diteriaki main bola oleh satu stadion orang lebih sakit main bola enggak ada yang nonton,” tuturnya.
Tian ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Penetapan tersangkanya merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap pengaturan vonis korupsi crude palm oil (CPO).
Para tersangka, Tian dan dua advokat, Marcella serta Saibih, diduga merintangi penyidikan dan penuntutan untuk perkara korupsi timah, impor gula, dan vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO.
Tian diduga menerima sejumlah uang dari Marcella dan Junaedi. Total biaya yang dibayarkan sebesar Rp 478,5 juta. Tujuannya, untuk membuat pemberitaan negatif yang menyudutkan Kejagung terkait perkara tersebut.
