Hinca soal Rp 50 Juta dari Ricky Ham Pagawak: Uang Duka, Sudah Saya Kembalikan

3 Agustus 2023 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan. Foto: Efira Tamara /kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan. Foto: Efira Tamara /kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, buka suara soal disebut terima uang Rp 50 juta dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Uang itu, kata Hinca, merupakan uang kedukaan dari Ricky saat ibunya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Itu uang kedukaan. Sudah saya kembalikan ke negara," kata Hinca yang juga merupakan eks Sekjen Partai Demokrat saat dihubungi, Kamis (3/8).
Hinca tahu adanya transferan uang itu setelah dikabari penyidik KPK. Penyidik menyebut adanya aliran dana Rp 50 juta ke rekeningnya.
Ia kemudian memeriksa mutasi rekening, dan ditemukan uang itu adalah uang duka dari Ricky yang saat ini menjabat selaku Ketua DPC Demokrat Mamberamo Tengah.
"Dana itu adalah uang kedukaan atas meninggalnya ibu saya Februari 2020 di Kisaran, Asahan, yang disampaikan RHP (Ricky Ham Pagawak) sebagai kader Partai Demokrat, jauh sebelum RHP menjalani proses hukum," ujarnya.
Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan baju tahanan (tengah) usai menjadi pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hinca mengatakan, Ricky juga secara fisik mengunjungi kediamannya dan menyampaikan duka cita atas meninggalnya sang ibu.
ADVERTISEMENT
Terkait uang itu, Hinca mengaku sudah menjelaskan seluruhnya kepada KPK saat diperiksa sebagai saksi. Setelah diketahui uang itu diduga dari hasil korupsi, ia mengembalikannya ke negara.
"Sudah diterima penyidik KPK. Sama sekali saya tidak tahu sebelumnya kalau sumber dana itu bermasalah pada masa itu," pungkas Hinca.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, didakwa sejumlah perbuatan korupsi oleh KPK. Mulai dari dugaan penerimaan suap, gratifikasi, hingga pencucian uang.
Dalam dakwaan soal pencucian uang, sejumlah nama kecipratan duit korupsi yang diterima Ricky. Salah satu nama yang disebut menerima uang yakni Hinca Pandjaitan.
"Mentransfer [...] uang sejumlah Rp 50.000.000 ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (3/8).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Ricky juga tercatat memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Partai Demokrat.
Total Ricky didakwa menerima uang hasil suap hingga gratifikasi berjumlah Rp 211,7 miliar.