Hinca Tegur Jaksa Jovi: Apa Hebat Kau Unggah di TikTok? Harusnya Laporkan

21 November 2024 18:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Jovi mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: YouTube/ TV Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Jovi mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: YouTube/ TV Parlemen
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegur jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Jovi Andrea Bachtiar, yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik rekannya di Kejari Tapsel, Nella Marsela.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya itu, Jovi mengunggah konten di media sosialnya berisi tudingan bahwa Nella menggunakan mobil dinas Pajero milik Kajari Tapsel untuk berpacaran.
Hinca pun mempertanyakan alasan Jovi justru mengunggah hal yang sebenarnya tak perlu. Alih-alih melapor ke atasannya, Jovi justru membawa persoalan itu ke media sosial.
Hal itu disampaikan Hinca dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Kajati Sumatera Utara, dan Kajari Tapsel. Dalam RDP itu, Nella juga turut dihadirkan.
"Saya ingatkan Saudara Jovi, ya, mulutmu harimaumu. Kau yang menggalinya, apa hebat kau? Kenapa mesti kau masukkan di TikTok itu? Lapor baik-baik saja sudah," kata Hinca di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, justru tindakan Jovi itu telah mencoreng dan mempermalukan citra institusi Kejaksaan di publik.
"Ada enggak sekolah jaksa bicara kalau ada kau temukan, kau taruh TikTok? Atau di media sosial? Tak ada itu," ucapnya.
"Kenapa harus ke situ? Enggak bisa kau jumpa, ketemu Pak Kajati? Jadi jangan kau masukkan, kalau itu kau masukkan, kau melanggar, menghina jubah baju yang kau pakai itu," sambung dia.
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Hinca juga sempat menegur Jovi yang mengucapkan kata-kata yang tak senonoh dan tak pantas di hadapan ruang sidang. Hal itu terjadi saat Jovi menyampaikan caption yang ditulisnya dalam unggahan di media sosialnya.
Terdapat sejumlah kata yang tak pantas yang ditulis di keterangan unggahan itu. Namun, saat Jovi menyampaikannya di ruang sidang, Hinca pun menegur Jovi.
ADVERTISEMENT
"Pimpinan, sebelum diteruskan, Saudara Jovi hormati ruangan ini, bicara yang tenang saja, jaga kata-katamu supaya semua mendengarkan, mana yang pantas diucapkan, ucapkan. Yang tidak pantas jangan diucapkan," tegur Hinca.
"Karena ada di postingan itu, Pak," timpal Jovi.
"Bukan, Anda mengatakan itu [kata tak pantas]. Lewat pimpinan, saya ingatkan Saudara," kata Hinca.
"Siap, Bapak," jawab Jovi.
Saat memberikan tanggapan dan pendalamannya, Hinca juga kembali mengingatkan Jovi untuk mengutamakan etika dan tata kramanya dalam menyampaikan keterangannya di DPR.
Hinca menekankan bahwa ada sejumlah hal yang perlu dihormati Jovi di dalam ruang sidang DPR.
"Tadi saya potong, ya, Jovi, saya ingatkan bukan soal memotongmu bicara, tapi potong yang enggak perlu diucapkan, toh sudah ada, intinya soal etika dan tata krama," tutur Hinca.
ADVERTISEMENT
"Kita hormati ruang sidang ini, mana yang boleh diucapkan mana yang tidak. Ke depan sebagai anak muda yang penuh energik, tenang saja, sampaikan gitu. Kalimatnya boleh keras, tapi ada yang pantas, ada yang tidak pantas," pungkasnya.
Adapun kasus ini bermula saat Jovi mengunggah postingan di Instagram dan TikTok soal staf Kejari bernama Nella Marsella.
Dalam unggahan itu, Jovi menuding Nella menyalahgunakan mobil dinas Pajero milik Kepala Kejari Tapsel, Siti Holija Harahap, untuk pacaran pada 14 Mei 2024. Bahkan, juga ada kata-kata tak senonoh dalam unggahan tersebut.
Nella yang juga merupakan ASN di Kejari Tapsel pun merasa dirugikan. Sebab, menurutnya ada pencemaran nama baik lantaran tulisan dalam unggahan tersebut.
Jaksa Jovi didakwa dengan UU ITE. Persidangan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Ia dituntut 2 tahun penjara atas perbuatannya. Pada pekan depan, Jaksa Jovi akan menjalani sidang vonis.
ADVERTISEMENT
Selain diproses pidana, Jovi juga diproses pemberhentian sebagai Jaksa. Ia disebut melakukan indisipliner karena absen kantor selama 29 hari.
Jovi berdalih sudah mengajukan izin soal ketidakhadirannya selama 5 hari karena bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dia belum menjelaskan alasan absen 24 hari lainnya.