Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hingga 00.00 WIB, Tak Ada Gugatan Pilkada yang Diajukan RK-Suswono di MK
12 Desember 2024 0:17 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menutup pendaftaran permohonan gugatan hasil Pilgub Jakarta 2024 pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan situs resmi MK, hingga Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB, tak ada satu pun gugatan yang masuk. Termasuk dari pasangan calon, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
Di MK pun tak terlihat adanya Tim Hukum RIDO yang hendak mendaftarkan permohonan gugatan tersebut.
Padahal, Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bakal mengajukan gugatan.
“Nah, jika tidak ada aral melintang, ya (akan gugat ke MK) seperti itu (daftarkan gugatan malam ini),” ucap Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, ketika dikonfirmasi, Rabu (11/12).
Dengan tak adanya gugatan yang didaftarkan ke MK, KPU Jakarta bisa langsung melakukan pengesahan hasil Pilgub Jakarta yang dimenangkan oleh paslon Pramono Anung-Rano Karno.
Hingga saat ini, sudah ada 14 gugatan sengketa hasil pilgub, 212 gugatan sengketa hasil pilbup, dan 47 gugatan sengketa hasil pilwalkot.
ADVERTISEMENT