Hingga 11 April 2017, 9,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan terus meningkat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, hingga 11 April 2017, jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT mencapai 9,7 juta.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, jumlah wajib pajak terdaftar yang wajib SPT hingga saat ini ada 16,6 juta. Sehingga rasio kepatuhannya mencapai 58,47 persen.
"Rasio kepatuhan itu kan jumlah wjaib pajak yang lapor SPT dibandingkan dengan jumlah wajib pajak terdaftar yang wajib SPT. Ini berarti tingkat kepatuhan wajib pajak membaik, karena pada tahun 2016 itu tingkat kepatuhannya 63,15 persen," ujar Yon dalam Bincang Pajak di Hotel BW Suite, Belitung, Senin (17/4).

Jika dirinci pelaporan SPT per bulannya, pada Januari 2017 sebanyak 296,4 ribu wajib pajak yang menyampaikan SPT, meningkat dibandingkan bulan Januari 2016 yang hanya 86,1 ribu wajib pajak. Sementara untuk Februari tahun ini, ada 1,3 juta wajib pajak yang lapor SPT, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 822,4 ribu wajib pajak.
Pada bulan Maret 2017, ada 7,3 juta wajib pajak yang melapor SPT, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 7,6 juta wajib pajak. Sementara dari tanggal 1-11 April tahun ini, ada 765,1 ribu wajib pajak yang lapor SPT, masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 845 ribu wajib pajak.
"Tapi yang menyampaikan SPT melalui elektronik, baik itu e-filing atau e-form, jumlahnya tahun ini meningkat jadi 7,6 juta wajib pajak. Sementara tahun lalu itu hanya 5,9 juta wajib pajak," jelasnya.
Ia juga mengimbau kembali kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT hingga 21 April 2017. Sebab jika lewat dari tanggal tersebut, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.
"Supaya jangan terlambat, segera lapor SPT," pungkasnya.
