news-card-video
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Hingga Februari 2017, Realisasi Penerimaan Pajak Baru Rp 134,6 Triliun

13 Maret 2017 23:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak termasuk PPh Migas hingga akhir Februari 2017 sudah mencapai Rp 134,6 triliun. Angka tersebut meningkat dibanding realisasi penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 124,4 triliun.
ADVERTISEMENT
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan secara persentase realisasi penerimaan pajak sudah 10,29 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN 2017 Rp 1.307,3 triliun.
“Periode yang sama tahun lalu penerimaan pajak turun 8 persen. Jadi sebenarnya ini sinyal positif,” kata Yon dikutip kumparan (kumparan.com) di Gedung Mar’ie Muhammad Direktorat Jenderal Pajak Pusat, Jakarta, Senin (13/3).
Adapun total penerimaan PPh Nonmigas hingga Februari mencapai Rp 126,8 triliun. Angka tersebut tumbuh 5,85 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 119,8 triliun.
"PPh Migas tahun ini kami sudah kumpulkan Rp 7,8 triliun. Tahun lalu Rp 4,7 triliun. Jadi, PPh migas tumbuh Rp 3 triliun secara nominal atau 6,6 persen," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara realisasi penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) tercatat sudah mencapai Rp 53,8 triliun, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 50,25 triliun dengan total pertumbuhan mencapai 6,94 persen.
"Selain PPh Migas yang kontribusinya lumayan, kami juga melihat impor tumbuh. PPh 22 impor tadinya turun 7 persen, sekarang tumbuh 9,88 persen. Hampir seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan yang signifikan," ujarnya.
Yon berharap penerimaan pajak dapat terus meningkat hingga akhir tahun. Terutama setelah berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 31 Maret. Menurut dia, jika penerimaan tumbuh positif di awal tahun, bisa mengkompensasi periode akhir tahun yang risikonya cukup besar.
"September tahun lalu kami ada penerimaan dari tax amnesty. Sehingga sekarang kami harus kompensasi di awal tahun,” katanya.
ADVERTISEMENT