HMI Fakultas Hukum UGM Ajukan JR Pencabutan Permendikbudristek soal Kenaikan UKT
·waktu baca 2 menit

Empat kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan judicial review (JR) atau uji materiil terhadap Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (5/6).
Salah satu pemohon, Al Syifa Rachman, mengatakan, pihaknya memohon kepada MA agar peraturan tersebut dicabut, bukan hanya dibatalkan. Mereka menilai, dengan adanya SK pembatalan kenaikan UKT tahun ini masih membuka kemungkinan adanya kenaikan UKT untuk tahun selanjutnya.
"Jadi walaupun Menteri Nadiem Makarim sudah mengeluarkan SK terkait pembatalan (Permendikbudristek no.2 tahun 2024) bagi kami SK pembatalan itu kan hanya berlaku untuk tahun akademik saat ini ya. Artinya masih ada kemungkinan biaya kuliah ini akan naik baik di tahun depan maupun di tahun-tahun selanjutnya," kata Al Syifa kepada wartawan di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
Al Syifa menjelaskan, pihaknya mengambil langkah tersebut karena menurutnya kenaikan UKT tidak hanya berimbas di tingkat sarjana, melainkan juga jenjang magister dan doktoral.

"Makanya kami mencoba perlawanan dengan cara mengajukan permohonan uji materiil ini supaya Permendikbud ini dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepenuhnya," ucapnya.
Sebelumnya, Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengumumkan akan membatalkan kenaikan UKT mahasiswa di tahun ini. Keputusan ini diambil menyusul keluhan mahasiswa terkait kenaikan UKT yang mahal beberapa waktu belakangan.
"Jadi kemarin kami juga sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemendikbudristek mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT di PTN-PTN," kata Nadiem di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5).
