HMI Surabaya Tuntut Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan UU KPK

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mahasiswa Surabaya tuntut Presiden Jokowi terbitkan Perppu. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa Surabaya tuntut Presiden Jokowi terbitkan Perppu. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Surabaya menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (24/9). Pantauan di lokasi, kawat berduri dipasang di depan Gedung Negera Grahadi. Petugas berjaga di lokasi.

Lalu lintas tetap lancar, kendati massa beberapa di separuh jalan. Namun, aksi tak berlangsung lama. Usai orasi massa membubarkan diri masing-masing.

Mahasiswa Surabaya tuntut Presiden Jokowi terbitkan Perppu. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan

Dalam tuntutannya, massa meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan. UU KPK itu dinilai dapat melemahkan eksistensi KPK.

"Presiden bertanggung jawab atas Undang-Undang KPK baru. Bila bermasalah maka segera menerbitkan Perppu," kata Ketua HMI Surabaya, Andik Setiawan di lokasi.

Mahasiswa Surabaya tuntut Presiden Jokowi terbitkan Perppu. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan

Massa juga menuntut agar pimpinan KPK terpilih, yang bermasalah, segera mengundurkan diri. KPK harus diisi oleh orang-orang yang mengedepankan profesionalisme dan dapat menjaga marwah lembaga antirasuah itu.

“Karena kita pengin KPK bersih. Kita pengin KPK tidak dicampuri kekuatan, kekuasaan yang lain,” terangnya.

Mahasiswa Surabaya tuntut Presiden Jokowi terbitkan Perppu. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan

Selain itu massa juga menyikapi sejumlah isu yang tengah berkembang. Berikut tuntutan massa HMI Surabaya:

1.Mengutuk segala tindakan korupsi dan penyelewengan kekayaan negara.

2.Presiden bertanggung jawab atas UU KPK baru bila bermasalah dengan menerbitkan Perppu.

3.profesionalisme dalam menjaga marwah integritas lembaga.

4.Menuntut mundur pimpinan KPK yang mempunyai rapor merah.

5.Pimpinan KPK harus bersih dan berintegritas.

6.Menuntut kajian ulang RKUHP agar sesuai dengan cita-cita konstitusional.

7.Atas nama kemanusiaan segera selesaikan karhutla dengan cepat dan tepat.

8.Menuntut pengkajian ulang Kepmen Ketenagakerjaan No. 228 tentang jabatan yang dapat diduduki tenaga kerja asing dengan mengedepankan asas kerakyatan.

9.Menuntut pengkajian ulang RUU Perkoperasian.