HNW: Cabut PP 57/2021 yang Tak Wajibkan Pancasila Jadi Mata Kuliah

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, menyayangkan terulangnya kecerobohan dalam pembuatan peraturan, terkait hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib untuk Perguruan Tinggi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021.

HNW, sapaan akrabnya, mendesak pemerintah segera mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh PP Nomor 57 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan oleh Menkumham tersebut.

Sebab, menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi, suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

“Peristiwa bermasalah itu tentu bukan hal yang biasa saja dan bisa menjadi sangat serius,” ujar HNW dalam rilisnya, Minggu (18/4).

Menurutnya, upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang akan memperbaiki kesalahan tersebut dengan merevisi PP 57/2021 itu tidaklah memadai. Apalagi sebelumnya Kemendikbud juga melakukan kesalahan fatal dengan menghilangkan frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional.

“Ini sudah kesekian kali terjadi. Sebelumnya, hilangnya frasa agama dari Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035, atau Perpres yang membolehkan investasi miras, yang akhirnya dicabut oleh Presiden. Dan sekarang hilangnya kewajiban mata kuliah Pancasila,” ujarnya.

“Ini untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak lagi terjadi. Dan siapa pun yang bertanggung jawab atas kesalahan ini agar diberi sanksi."

- HNW

Karena masalah itu tidak hanya mispersepsi seperti disampaikan oleh Mendikbud, tetapi adanya proses penyiapan suatu PP yang isinya tidak sesuai dengan Undang-Undang dibiarkan sampai ke meja Presiden bahkan sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan oleh Menkumham.

"Kalau kesalahan fatal soal aturan resmi terkait pendidikan ini tidak dikoreksi dengan serius, maka ini akan menjadi teladan buruk dan pembelajaran negatif bagi mahasiswa, dunia Pendidikan dan bahkan masyarakat pada umumnya,” tuturnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyayangkan sikap Mendikbud dan Presiden Jokowi yang tidak teliti sebelum memproses Rancangan PP itu dan menandatanganinya.

“Kok bisa PP yang tak sesuai dengan UU tersebut bisa sampai ke Presiden dan akhirnya ditandatangani oleh Presiden. Seharusnya hal ini tidak akan terjadi apabila seluruh proses berjalan dengan prinsip amanah/profesional, teliti dan hati-hati,” tambahnya lagi.

HNW menilai upaya untuk mengkoreksi PP bermasalah ini tidak bisa hanya sekadar menggunakan siaran pers sebagaimana sudah dilakukan Kemendikbud, tetapi mestinya melalui pencabutan resmi untuk merevisi PP tersebut oleh Presiden.

kumparan post embed

Ia khawatir bila itu tidak dilakukan, maka PP ini akan bernasib sama seperti Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membolehkan investasi miras, yang secara lisan Presiden menyatakan mencabut, tetapi tidak dilanjutkan dengan proses koreksi legislasi.

HNW berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi pemerintah, dan segera mengkoreksi dengan cara yang legal. “Setelah dipastikan tidak lagi bermasalah, Presiden mengeluarkan PP baru yang mewajibkan pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia beserta pengaturan teknisnya, sebagaimana diatur dalam UU Perguruan Tinggi, UU Sisdiknas dan juga UUDNRI 1945,” tegasnya.