HNW: Dugaan Penyimpangan Panji Gumilang Pimpinan Al-Zaytun Jangan Dibiarkan

5 Juli 2023 7:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asrama Al-Zaytun. Foto: al-zaytun.sch.id
zoom-in-whitePerbesar
Asrama Al-Zaytun. Foto: al-zaytun.sch.id
ADVERTISEMENT
Persoalan pesantren Al-Zaytun bergulir lagi. Kini, bahkan Syeikh Panji Gumilang, pimpinan pesantren Al-Zaytun yang berdiri sejak 1999 di Indramayu itu menghadapi perkara hukum di Bareskrim, masalah administrasi di Kemenag, dan sikap dari MUI Indramayu dan PWNU Jawa Barat yang mengharamkan pengiriman Santri ke pesantren al-zaytun.
ADVERTISEMENT
Teranyar, tim investigasi Pemprov Jawa Barat bahkan Gubernur Jawa Barat dan MUI Jawa Barat merekomendasikan agar pesantren pimpinan Panji Gumilang itu dibubarkan. Tapi mungkinkah Pesantren dibubarkan?
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengatakan sesuai UU Pesantren pembubaran atau pencabutan izin Pesantren mungkin dilakukan oleh Kemenag tapi harus berdasarkan fakta hukum.
"Indonesia adalah negara hukum. UU Pesantren memberikan hak untuk mengizinkan berdirinya Pesantren atau mencabut izin Pesantren kepada Kemenag. Dan Kemenag sudah pernah mencabut izin pesantren di Bandung (yaitu pesantren Manarul Huda) dan pesantren di OKU Sumsel (pesantren Darul Ulum) karena kejahatan moral yang dilakukan pimpinan Pesantren, yang sudah dibuktikan kesalahannya secara hukum,” ucap Hidayat Nur Wahid, Rabu (5/7).
Anggota Komisi Agama (VIII) DPR, itu mengingatkan masalah kontroversi pimpinan Ponpes Al-Zaytun sudah lama meresahkan dan menjadi perhatian masyarakat. Hal itu selain karena berbagai masalah itu disampaikan secara terbuka oleh Panji Gumilang sendiri maupun yang disimpulkan oleh Ketua MUI Indramayu dan PWNU Jawa Barat yang berujung pada kesimpulan mengharamkan pengiriman santri ke pesantren tersebut.
Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Seperti kontroversi Panji Gumilang yang menyebut Al-quran bukan kalam Allah, tapi kalam Nabi karena Allah tidak berbahasa Arab. Itu masalah mendasar karena iman kepada kitab-kitab Allah termasuk Al-quran adalah bagian dari rukun Iman.
ADVERTISEMENT
"Bila dinyatakan bahwa Al-quran bukan kalam Allah tapi kalam Nabi yang juga makhluk, maka itu mendown-grade Al-quran dan menyamakannya dengan kreasi makhluk yang lain, itu sudah keluar dari akidah ahlussunnah wal jamaah yang berlaku di pesantren-pesantren di Indonesia. Maka kasihan para santri diajari ilmu dan akidah yang menyimpang semacam ini,” tutur Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu.
"Panji Gumilang juga dikabarkan mengajarkan ibadah haji, salah satu rukun Islam itu, tidak harus ke Makkah, bisa di Indonesia, karena Indonesia juga tanah suci. Itu jelas tidak benar dan menyimpang dari ajaran Rasulullah dan ulama-ulama Islam, serta kitab-kitab mu’tabar (standar) yang diajarkan di semua pesantren di Indonesia. Ditambah lagi dengan berbagai kontroversi terbuka soal-soal yang meskipun bukan ushul (prinsip) tapi furu’ (cabang) seperti salat Idul Fitri bercampur shaf pria dan wanita yang juga dihadiri nonmuslim. Kemudian salat dibuat berjarak dengan alasan bau badan, dan cara melantukan azan di Al-Zaytun, dan pendapatnya soal masjid, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
"Semakin lama, Panji Gumilang malah makin berani mendemonstrasikan sikap dan tindakan beliau yang tidak sesuai dengan mainstream pesantren dan sikap beragama umat Islam di Indonesia umumnya. Panji Gumilang tidak mengambil ibrah (pelajaran) dengan selama ini tidak ditindak oleh hukum atas berbagai kontroversinya, padahal Panji Gumilang sebagaimana diakuinya sendiri, pernah dikurung ditahan selama 10 bulan dipenjara pada tahun 2015 karena kasus 'pengubahan' dokumen akte Yayasan Pendidikan Islam,” bebernya.
Hidayat Nur Wahid. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
HNW mendukung langkah kepolisian, Kemenag, MUI, termasuk Pemda Jawa Barat untuk kali ini menangani kasus Panji Gumilang dengan serius, termasuk mengambil tindakan hukum yang tegas sesuai prinsip Indonesia sebagai negara hukum, juga untuk mengoreksi kontroversi ajaran yang dinyatakan oleh Panji Gumilang pimpinan pesantren Al-Zaytun.
ADVERTISEMENT
"Saya apresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh Kepolisian. Sekarang bahkan Bareskrim sudah memanggil dan memeriksa Panji Gumilang, dan sudah menaikkan ke tingkat penyidikan. Artinya proses hukum dijalankan. Dan begitulah yang harusnya dilakukan dahulu terhadap HTI dan kemudian FPI. Karena Indonesia adalah negara hukum yang mengakui pentingnya keadilan hukum. Hal yang sangat perlu dilakukan dan dibuktikan oleh penegak hukum termasuk dari kepolisian,” ucap HNW.
"Apabila Panji Gumilang terbukti bersalah dan kembali terkena sanksi hukum, maka tugas Kemenag untuk memberlakukan kewenangannya bersama Pemprov Jawa Barat, dan MUI serta para ulama/ormas Islam agar mempersiapkan langkah-langkah terkait nasib santri dan pesantren al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan Islam yang mestinya hanya mengajarkan kepada para santrinya hal-hal yang sesuai dengan ajaran pesantren dalam berbagai jenisnya yang diakui oleh UU Pesantren, dalam rangka meningkatkan keimanan, ketakwaan, ilmu serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai ketentuan UUDNRI tahun 1945,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT