HNW Dukung Mahfud MD Segera Sahkan RKUHP: Isi Hukum soal LGBT

20 Mei 2022 5:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hidayat Nur Wahid. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hidayat Nur Wahid. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menyambut baik sikap Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan setuju untuk melarang dan memberi sanksi atas perilaku LGBT melalui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
ADVERTISEMENT
HNW pun mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan RKUHP untuk mengatasi persoalan yang marak dan menjadi perhatian di masyarakat, termasuk LGBT.
“Sebagai negara hukum sesuai dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, sudah semestinya bila ada kekosongan hukum yang sangat diperlukan seperti yang terkait dengan perilaku LGBT, agar segera diisi. Selain DPR, Pemerintah oleh UUD 1945 juga diberi wewenang untuk membentuk undang-undang, maka wajarnya kedua lembaga negara itu segera mengambil langkah inisiatif untuk mengesahkan revisi RUU KUHP tersebut,” kata HNW dalam pernyataannya, Kamis (19/05).
HNW melanjutkan, sudah sangat layak apabila KUHP yang merupakan warisan dari ‘Wetboek van Strafrecht’-nya Belanda segera disesuaikan dengan problem, tuntutan kekinian, dan kondisi masyarakat Indonesia pasca reformasi. Salah satunya, menurut HNW, yakni LGBT.
ADVERTISEMENT
“Dahulu mungkin LGBT tidak marak seperti sekarang, sehingga tidak diatur di dalam WvS yang kemudian menjadi KUHP. Dan dahulu WvS tersebut tidak mencerminkan kondisi bangsa Indonesia yang relijius dan menempatkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dan dasar negaranya,” ujar Wakil Ketua MPR itu.
“Apabila itu memang sikap pemerintah [LGBT patut diberi sanksi], maka harusnya segera ditindaklanjuti dengan mengesahkan RUU KUHP bersama DPR. Penting ambil inisiatif, sebagaimana pemerintah sudah beberapa kali melakukan inisiatif pembuatan UU seperti RUU Minerba, RUU KPK, RUU Cipta Kerja, RUU IKN dll," tambah dia.
Massa aksi berorasi di atas mobil komando saat unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
HNW menyoroti, RUU KUHP pada periode lalu hampir disahkan di DPR, tetapi di menit-menit terakhir saat akan disahkan DPR, harus ditunda atas perintah/permintaan Presiden Joko Widodo. Alasannya adalah adanya gelombang demonstrasi mahasiswa yang menolak RUU tersebut.
ADVERTISEMENT
HNW menyayangkan hal ini. Sebab menurutnya RUU lain seperti RUU KPK hingga RUU Minerba yang ikut didemo bisa disahkan, tak seperti RKUHP.
"Maka bila ada komitmen yang kuat dari pemerintah, sudah semestinya RUU KUHP juga bisa disahkan. Apalagi hajat terhadap diundangkannya RUU KUHP termasuk pengaturan hukum terkait masalah LGBT yang sudah menghadirkan banyak masalah yang meresahkan masyarakat, juga bisa diagendakan kembali untuk disahkan, juga sebagai pelengkap sesudah diundangkannya UU TPKS," terangnya.
"Komitmen kuat pemerintah akan memudahkan pengesahan RUU KUHP bersama dengan DPR. Untuk membuktikan Indonesia sebagai negara hukum bukan hukum rimba, dan bahwa negara melaksanakan kewajibannya melindungi seluruh rakyat Indonesia termasuk dari dampak-dampak negatif LGBT,” jelasnya.
LGBT Foto: Adam Berry/Getty Images
Sekali lagi, HNW meminta komitmen bersama pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU KUHP ini. Ia mengingatkan bukan hanya DPR lembaga yang membentuk UU. Ia menekankan, UU baru bisa disetujui dan disahkan apabila mendapat persetujuan antara DPR dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Jadi, DPR dan Pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama,” pungkasnya.
Menko Polhukam Mahfud MD di Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Hotel Westin, Badung, Bali Rabu, (18/5/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Dikutip dari konten media partner kumparan, Kanal Bali, Mahfud mengatakan LGBT sebenarnya sudah hendak diatur melalui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau draf RKUHP. Ia menerangkan dalam RKUHP pengaturan LGBT akan disertai ancaman pidana dan setuju dengan aturan ini.
Misalnya, ungkap Mahfud, LGBT akan dilarang tampil dalam acara-acara tertentu.
"Namun pembahasannya tertunda sejak tahun 2017 karena adanya protes dari sejumlah kalangan. Kalau sikap pemerintah sudah jelas disitu," kata Mahfud saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5).
"Kalau saya sejak dulu (setuju ada pengaturan) ya sudah itu sudah benar rumusannya di RKUHP. Kalau masih tidak setuju juga, nunggu kapan orang setuju di Indonesia. Maka disahkan saja, lalu nanti kalau tidak (setuju) iya berperkara saja ke MK dan dinilai oleh MK, khan sudah ada prosedurnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT