HNW hingga Fadli Zon Kritik Vonis 4 Tahun Rizieq: Orang Awam Pun Tahu Tidak Adil

25 Juni 2021 11:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:07 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman penjara selama 4 tahun, karena dianggap tak jujur soal kondisi positif COVID-19 di RS Ummi, Bogor.
ADVERTISEMENT
Vonis itu dikritik ramai-ramai oleh politisi yang dekat Rizieq. Salah satunya Hidayat Nur Wahid yang menilai vonis itu mudah dibaca masyarakat sebagai vonis yang tidak adil. Terlebih alasan hakim terjadi keonaran termasuk di media sosial tidak dibuktikan.
"Wajar saja HRS menolak dan menyatakan banding atas vonis hakim, karena khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu, dan ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan tidak terjadinya keonaran," ucap HNW melalui Twitter, dikutip Jumat (25/6).
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu berharap hakim Pengadilan Tinggi yang akan menguji banding Rizieq bersikap lebih adil dalam menilai perkara tersebut.
"Penting hakim berikutnya betul-betul hadirkan keadilan," ucapnya.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menyatakan hal sama. Dia heran Rizieq divonis dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dinilai tidak relevan untuk memvonis kasus hasil swab Rizieq.
ADVERTISEMENT
"Banyak kebijakan dan keputusan yang tak adil pada HRS. Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sudah jauh berubah. Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan," ucap Fadli Zon.
Sementara, politikus PKS Mardani Ali Sera heran vonis Rizieq setara dengan jaksa Pinangki yang terlibat suap sekitar Rp 7,3 miliar dari Djoko Tjandra, buronan Kejaksaan Agung.
Tak hanya suap, Jaksa Pinangki pun diduga melakukan pencucian uang serta pemufakatan jahat untuk menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Pinangki dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun banding Pinangki dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI dipotong 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin
ADVERTISEMENT