HNW: Jangan Sampai Ketentuan Usia Cawapres Diubah untuk Kepentingan Individu

2 Agustus 2023 21:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang Gugatan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tentang batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun yang dimohonkan agar menjadi 35 tahun.
ADVERTISEMENT
Ketentuan yang digugat oleh 3 penggugat yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan agar MK dalam memutus perkara itu tidak atas pertimbangan kepentingan individu tertentu.
"Hendaknya hukum ditetapkan atau diubah bukan untuk kepentingan individu tertentu, harusnya hukum dirujuk untuk semua individu bukan untuk kepentingan satu individu. Sehebat apa pun individu tersebut," ucap HNW kepada kumparan, Rabu (2/8).
Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Wakil Ketua Majelis Syuro itu menjelaskan DPR dan pemerintah pada Januari 2023 telah menyepakati UU Pemilu yang di dalamnya termasuk mengatur syarat usia capres-cawapres, tidak akan direvisi.
ADVERTISEMENT
"Atas dasar itu pemerintah dan DPR mengeluarkan Revisi UU Pemilu dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Jadi produk hukum sekarang (UU Pemilu 7/2017) adalah yang sudah dilaksanakan," tuturnya.
Soal gugatan syarat usia, HNW mengingatkan MK pernah menolak gugatan yang diajukan 3 politikus PSI dan 1 politikus PKPI ke MK mengenai batasan umur maju calon kepala daerah.
Mereka meminta batasan umur 30 tahun bagi calon gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun, majelis hakim MK menolak permintaan itu. MK menilai permohonan mereka tidak beralasan menurut hukum dan bukanlah persoalan konstitusional. Hal itu sesuai putusan MK nomor 15/PUU-V/2007. MK juga menilai usia kepala daerah wewenang pembuat UU (DPR dan pemerintah).
ADVERTISEMENT
"Karena itu MK penting untuk konsisten dengan keputusan sendiri. Kecuali setelah 2024 itu DPR dan MPR rapat dan buat keputusan syarat minimal," tutur politikus asal DKI itu.
Soal usia ideal bagi capres-cawapres, HNW mengatakan spekulatif meski banyak negara memang ada yang lebih muda dari 40 tahun. Tapi HNW menilai gugatan usia ke MK berbau politis.
"Dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia spekulatif, perlu ukuran lagi. Tapi bau politis itu menyengat terkait peta pencawapresan yang sudah diwacanakan sekarang 35 tahun," bebernya.