Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
HNW ke Kepala BPIP: Kalau Tidak Pahami Pancasila dengan Benar, Mundur Saja
15 Agustus 2024 20:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menilai Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, mesti mengundurkan diri dari jabatannya apabila memang sudah tak memahami Pancasila dengan benar. Hal itu dikatakannya sebagai respons atas peristiwa anggota Paskibraka tidak menggunakan jilbab.
ADVERTISEMENT
"Kalau dia (Yudian) merasa tidak lagi memahami Pancasila dengan benar, ya mundur saja, karena dengan ini Pancasila dikacaukan pemahamannya," kata dia ketika ditemui di kawasan Jakarta Timur pada Kamis (15/8).
Hidayat menambahkan, Yudian sudah berulangkali melakukan kesalahan, salah satunya ketika Yudian berkomentar soal salam lintas agama. Hal itu menjadi bukti bahwa Yudian memang tak memahami Pancasila secara benar.
"Dulu dia pernah mengatakan bahwa salam MUI tentang salam lintas agama dianggap membahayakan eksistensi Pancasila, ini adalah satu sikap yang jelas tidak memahami Pancasila," ujar dia.
Namun, jika tak mengundurkan diri, Hidayat meminta kepada Presiden Jokowi agar memberi teguran keras kepada Yudian. Dia menilai Yudian sudah mencoreng nilai-nilai toleransi yang selalu dikedepankan Jokowi selama menjabat. Bahkan, alangkah lebih baik apabila Jokowi mencopot Yudian dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
"Di akhir masa jabatannya malah kemudian ada pihak yang ada mencoreng legacy baik beliau untuk berlaku toleran," kata dia.
Apalagi, kata Hidayat, polemik soal larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka itu bertepatan dengan momen upacara bendera perdana di IKN. Dia menyayangkan upacara bendera perdana di IKN mesti tercoreng dengan polemik Paskibraka itu.
"Saya menuntut ya agar segera ketua BPIP menarik aturan yang dia bikin yang ternyata aturan yang dia bikin itu menghilangkan aturan yang sebelumnya," kata dia.