Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pembentukan tim hukum nasional yang diinisiasi oleh Menkopolhukam Wiranto menuai polemik. Tim yang dibentuk untuk mengawasi pernyataan tokoh nasional itu mendapatkan kritik dari PKS.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, menilik kembali era Orde Baru yang membatasi kebebasan berekspresi masyarakat selama 32 tahun.
"Yang kayak begini kan apa bedanya dengan Orde Baru," kata Hidayat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5)
"Terus apa artinya kita melakukan reformasi. Bukan berarti semau gue, pasti tidak. Hukum silakan tegakkan, tapi basisnya haruslah hukum itu sendiri. Jangan basisnya adalah hanya like dislike," tambahnya.
Wakil Ketua MPR RI itu berpandangan, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara mencurigai. Bagi Hidayat, sebenarnya penegakan hukum sudah ada kepolisian dan kejaksaan.
"Ya menurut saya itu kebablasan memang ya," tuturnya.
Meski pemerintah mengatakan tim itu tidak akan tebang pilih, namun Hidayat menilai pada praktiknya nanti, tim tersebut akan lebih banyak bekerja untuk mengawasi kelompok oposisi.
ADVERTISEMENT
"Beliau (Wiranto) sudah mengatakan itu berlaku bagi siapa saja. Tapi nanti praktiknya pasti akan diberlakukan kepada kelompok-kelompok oposisi, kelompok yang tidak sejalan dengan maunya kebijakan, atau maunya kepentingan penguasa," pungkasnya.
Sebelumnya, usai menggelar rapat koordinasi terbatas, Menkopolhukam Wiranto menyepakati membentuk sebuah tim hukum nasional. Tim ini bertugas mengkaji ucapan hingga tindakan dari tokoh-tokoh tertentu yang dianggap melanggar hukum.
"Hasil rapat, salah satunya adalah kita membentuk tim hukum nasional. Yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia, yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," kata Wiranto di Kantor Menkopolhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/6).