HNW Sambut Baik Badan Pengkajian MPR Sepakat Tak Amandemen Konstitusi

15 April 2022 16:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyambut baik kesepakatan bulat Rapat Pleno Badan Pengkajian (BP) MPR dari seluruh fraksi partai-partai politik di MPR dan juga kelompok DPD di MPR untuk tidak mengamandemen UUD terkait pokok-pokok haluan negara (PPHN).
ADVERTISEMENT
BP MPR menyepakati untuk hadirkan PPHN cukup melalui undang-undang saja. Itulah yang sejak semula menjadi sikap Gerindra, Golkar, Partai Demokrat dan PKS.
HNW berpandangan, apalagi di tengah kondisi politik yang tak kondusif yang menghadirkan kegaduhan publik seperti isu amandemen konstitusi untuk penundaan pemilihan umum dan perpanjangan masa jabatan presiden yang digulirkan segelintir kelompok belakangan ini.
“Sangat tepat, itu juga untuk menutup kotak pandora amandemen UUD NRI 1945 agar tidak ditunggangi oleh segelintir orang untuk menunda Pemilu atau memperpanjang masa jabatan Presiden,” ujar HNW kepada wartawan, Jumat (15/4)
Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa sikap hati-hati ini memang perlu dilakukan. Apalagi, salah satu fraksi di MPR, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sudah menyampaikan PPHN cukup diakomodasi ke dalam undang-undang, tidak perlu dimasukkan ke UUD NRI 1945 sehingga membutuhkan amandemen.
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Hasil kesepakatan rapat pleno Badan Pengkajian MPR ini akan diserahkan ke pimpinan MPR, dan segera dilakukan rapat gabungan di MPR untuk pengambilan keputusan terhadap hasil rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
HNW yakin bila koleganya sesama pimpinan MPR akan sejalan dengan hasil rapat Badan Pengkajian MPR ini. Apalagi, sebelumnya, mayoritas pimpinan MPR juga sudah menegaskan bahwa MPR tidak ada agenda mengamandemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan.
“Komitmen ini tentu perlu kita jaga bersama. Selain untuk menjawab tuntutan publik dan Mahasiswa, itu juga untuk menutup peluang ditungganginya isu amandemen untuk perpanjangan masa presiden tiga periode,” tegas HNW.
Dengan adanya kesepakatan Badan Pengkajian MPR dari semua fraksi dan DPD tersebut, maka sudah semestinya kegaduhan terkait amandemen UUD NRI 1945 untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden harus segera diakhiri, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang menyita energi bangsa.
Aliansi Badan Eksekutif Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demo 11 April di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebab, ditegaskan HNW, pintu amandemen UUD untuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden, praktis sudah tertutup. Maka mestinya kegaduhan-kegaduhan itu dihentikan saja.
ADVERTISEMENT
“Manuver perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode ini juga penting segera disudahi, agar semua pihak fokus kepada persiapan pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar HNW.
HNW berharap Presiden Jokowi betul-betul tegak lurus melaksanakan konstitusi dengan menertibkan para pembantunya di kabinet dan relawannya, agar tidak lagi mengeluarkan wacana yang melanggar UUD NRI 1945, seperti penundaan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden.
“Jika Presiden Jokowi benar-benar konsisten, seharusnya para menteri dan relawannya itu segera ditegur. Apalagi, peluang itu sudah ditutup dengan kesepakatan seluruh fraksi dan DPD di Badan Pengkajian MPR untuk tidak melakukan amandemen konstitusi,” sebut HNW.
“Artinya, sudah tidak ada jalan untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden melalui amandemen UUD, karena semua pihak di MPR sudah setuju untuk tidak melakukan amandemen UUD NRI 1945,” pungkas HNW
ADVERTISEMENT