HNW Sambut Baik MK Hapus PT 20%: Seharusnya Threshold Pilkada Juga Dihapus

2 Januari 2025 17:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
PKS merespons keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20%.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid, mengatakan pihaknya menyambut baik putusan MK ini. Sebab, Pasal 222 dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur PT 20% sudah sering digugat termasuk oleh PKS namun selalu ditolak oleh MK.
"Pertama kami menyambut sangat baik ya setelah sekian banyak judicial review diajukan sebelumnya termasuk oleh PKS, baru kali ini akhirnya MK tercerahkan untuk kemudian mengabulkan, mengoreksi PT 20%," kata HNW kepada wartawan, Kamis (2/12).
"Tentu itu perlu dimaknai sebagai upaya untuk menghadirkan peningkatan kualitas demokrasi melalui peningkatan suatu kualitas pencalonan presiden supaya tidak terjadi seperti 3 Pilpres terakhir --2014 hingga 2024-- di mana capres sangat terbatas karena besarnya PT 20%," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR ini menjelaskan, seharusnya penghapusan threshold juga diterapkan untuk Pilkada. Artinya, MK tidak hanya menghapus threshold Pilpres.
"Karena kalau kita baca putusan MK tersebut, dia mendalilkan bahwa semua pembatasan terkait angka berapa pun terkait threshold bertentangan dengan konstitusi, maka bila demikian, mestinya juga ini diberlakukan kepada Pilkada karena Pilkada masih memberlakukan threshold sekalipun dengan persentase yang jauh lebih rendah," kata HNW.
"Tapi tetap saja itu tidak sesuai dengan keputusan MK yang terakhir sekarang ini berapa pun angka pembatasan threshold bertentangan dengan konstitusi," tambah dia.
HNW berharap MK konsisten dengan keputusannya sehingga dengan demokrasi yang konstitusional benar-benar konsisten dilakukan secara menyeluruh.
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Catatan PKS Terhadap Putusan MK

Meski menyambut baik putusan ini, PKS tetap memberikan catatan kepada MK. Pertama, DPR harus segera menindaklanjuti putusan MK ini.
ADVERTISEMENT
"Ini sangat terkait dengan DPR karena ini akan menghadirkan perubahan dalam UU Pemilu baik Pilpres, Pilkada, DPR penting untuk segera melakukan rapat-rapat di Baleg untuk segera menyesuaikan dan atau mengubah UU Pemilu dan Pilkada agar sesuai dengan spirit MK yang keputusan final dan mengikat," kata HNW.
HNW pun menyoroti MK yang tetap merujuk Pasal 6A ayat 1 tentang pencalonan presiden wapres adalah dari partai politik baik sendiri maupun gabungan. Menurutnya, ada ketentuan yang perlu dievaluasi dalam Pasal ini.
"Di situ ada ketentuan menarik untuk dikritisi yaitu MK dulu buat keputusan untuk memberlakukan Pilpres dna Pilkada Serentak padahal merujuk Pasal 6A ayat 1, terkait Pilpres itu tidak ada kata diserentakkan dengan Pileg, di sana dinyatakan Presiden dan Wapres dicalonkan parpol baik gabungan atau peserta Pemilu sebelumnya," kata HNW.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
HNW menilai, ada kemungkinan ada pihak yang membentuk parpol baru di 2029. Jika merujuk putusan MK, parpol baru ini otomatis bisa mencalonkan capres atau cawapres jika memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Namun, HNW tidak setuju jika parpol yang baru dibentuk bisa langsung mengajukan capres dan cawapres. Ia menyarankan agar MK mengoreksi keputusannya.
"Misalnya, dia baru bikin parpol 2029, kalau kemudian dia baru ikut Pemilu kemudian mencalonkan tentu jadi permasalahan sendiri. Jadi akan sangat baik kalau MK mempertimbangkan mengoreksi keputusan sebelumnya yaitu tentang diserentakkan Pileg dengan Pilpres dengan memaknai ketentuan Pasal 6A ayat 1 itu yaitu peserta Pemilu sebelumnya," kata HNW.