HNW soal Dam Haji: Jemaah Dipersilakan Ikuti Fatwa yang Diyakini
·waktu baca 2 menit

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Hidayat Nur Wahid menanggapi pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia tahun 2026.
Hidayat mengatakan, persoalan dam sudah dibahas dalam rapat terakhir antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Haji dan Umrah, termasuk terkait perbedaan fatwa dan pandangan fikih.
"Perbedaan Pandangan soal dam karena MUI tetap mengarahkan dan juga NU mengarahkan agar penyembelihan dan tetaplah di tanah haram,” kata Hidayat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (21/5).
“Sementara dari Kementerian Agama atau Kementerian Haji dan Umrah mentolerir, bahkan Muhammadiyah menganjurkan agar penyembelihan dam bisa dilakukan di Indonesia,” lanjutnya.
Politikus PKS yang akrab disapa HNW itu mengaku telah menanyakan langsung persoalan tersebut kepada Kementerian Haji dan Umrah lantaran banyak jemaah mempertanyakan mekanisme pembayaran dam.
Menurut dia, penjelasan pemerintah menyerahkan pilihan kepada jemaah sesuai rujukan fatwa yang diyakini masing-masing.
“Kalau mereka yakin dengan fatwa dari MUI, ya berarti menyembelihnya di tanah haram. Tapi kalau yang yakin dengan putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, Kementerian Haji dan Umrah memperbolehkan untuk mengikuti apa yang diputuskan Muhammadiyah,” ujar HNW.
HNW menilai perbedaan pandangan terkait dam merupakan hal yang lazim dalam fikih dan telah berlangsung sejak lama.
“Yakinnya dengan fatwa yang mana? Kalau mereka yakin dengan fatwa MUI, ya ikutilah MUI. Tapi kalau kemudian mereka yakin dan mengikuti fatwa ataupun keputusan dari Muhammadiyah, ya itu hak warga untuk mengikuti apa yang mereka yakini,” kata dia.
Ia pun meminta agar perbedaan pandangan tersebut tidak menimbulkan perselisihan di antara jemaah haji.
“Jangan sampai masalah ini malah menimbulkan perselisihan yang berdampak kepada retaknya ukhuwah dan atau tidak kompaknya para calon jemaah haji,” tutup HNW.
